IRT Diperiksa Sat Reskrim Polresta Mataram Diduga Lakukan Penipuan

- Redaksi

Sabtu, 18 Februari 2023 - 04:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOLRI.COM, MATARAM NTB – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kecamatan Selaparang terpaksa diamankan Saat Reskrim Polresta Mataram lantaran diduga melakukan penipuan dengan cara berpura-pura kenal dekat dengan orang tentu dalam hal ini Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Terduga yang bernama SH, Perempuan 33 tahun tersebut diamankan setelah unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram menerima laporan dari seorang pelapor bernama S, prempuan 33 tahun dan merupakan warga Kecamatan Selaparang.

“Antara Pelapor dan korban saling mengenal dan mereka tinggal sama-sama di wilayah yang sama yaitu di Kecamatan Selaparang,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK saat media ini melakukan konfirmasi terkait adanya peristiwa Penipuan yang dilakukan seorang IRT.

Menurut Kasat, Terduga melakukan penipuan melalui online dengan menggunakan medsos jenis Instagram.
Instagram yang di gunakan dengan dua akun. Melalui dua akun tersebut Terduga melakukan kebohongan kepada korban melalui akun Instagramnya.

“Kedua akun Instagram Terduga ini kemudian saling mengikuti dan berteman di medsos dengan korban, kemudian terduga selalu memosting kegiatan Polresta Mataram terutama kasat Reskrim yang diambilnya dari Instagram resmi Polresta Mataram,”ucap Kadek.

Baca Juga :  Tim Opsenal Resnarkoba Polresta Mataram Geledah Rumah Terduga, Total 60,27 Gram Sabu Diamankan

Intinya melalui kedua akun milik terduga meyakini korban bahwa terduga sangat dekat dengan Kasat Reskrim yang kerap di panggil Andri. Berbagai cara dengan kalimat yang ditulis di akunnya untuk meyakini korban, bahkan terduga berani mengatakan lewat akunya bahwa Kasat Reskirim kerap menitip makanan dan minuman untuk diantar ke kantornya.

Atas keterangan di Akun Terduga, korban yang terus memperhatikan merasa mulai percaya dengan penjelasan terduga. Dan tepat di Bulan September 2022 Terduga mulai berani meminjam sejumlah uang kepada Korban melalui salah satu akun Instagram Terduga.

Baca Juga :  Nekat Curi HP, Uang Dan Perhiasan, Seorang Pria Asal Kunduran Blora Ditangkap Petugas

“Menurut keterangan terduga, ia meminjam Uang tersebut untuk tebus sertifikat rumah dan berobat orang tua dengan jumlah total 16 juta rupiah,”jelasnya.

Atas kejadian tersebut korban merasa tertipu, dengan kerugian tersebut diatas Korban langsung melaporkan ke unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram.

“Saat ini terduga masih diamankan untuk di periksa, antara terduga dan korban ternyata saling mengenal,”tutupnya.

( MJ )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road
Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan
Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis
Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri
Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:20 WIB

Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:23 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:00 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:41 WIB

Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Berita Terbaru