Fantastis, Kurang dari 24 Jam Pelaku Pembunuhan di Jati Baru Tanah Abang Diringkus Polisi

- Redaksi

Sabtu, 25 Maret 2023 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DKI Jakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus pembunuhan di kedai jamu depan Hotel Sudimampir, Jl.Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Jumat, (24/03/2023).

Kasat Reskrim AKBP Hady Saputra Siagian,S.H , S.I.K, MH menerangkan Awalnya pada tanggal 21 Maret 2023 sekitar pukul 21:00 tersangka berinisial B.I sedang minum minuman keras intisari di lapak saksi berinisial YS, Kemudian datang seorang korban berinisial PW datang dan bergabung minum dengan tersangka yang berujung pembunuhan.

Baca Juga :  Beraksi Di Tamansari, DPO Curanmor dan Penadah Diringkus Polisi

Sekitar pukul 00.00 wib korban mulai meracau karena mabuk hingga pukul 01:21 WIB lalu korban mengatakan kepada tersangka dengan kata-kata yang menyinggung sehingga tersangka tega membunuh temannya sendiri dengan menggorok leher korban dengan pisau.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak pernah takut dengan kamu ucap korban lalu di jawab tersangka dengan mengatakan sudahlah jangan kaya gitu, malu dilihat banyak orang, Seketika Korban menjawab dengan nada menantang, mau kamu apa ucap korban, dengan cepat tersangka menusuk punggung korban sebanyak 6 kali hingga membuat korban jatuh terlentang dan menggorok leher korban dengan cara menempelkan pisau hingga tewas,” terang Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Sebelum berhasil diamankan tersangka sempat melarikan diri ke Daerah Sumatera, namun naas, pelariannya itupun tak berlangsung lama sehingga dapat diringkus dan diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat kurang dari 24 jam dengan barang bukti satu buah topi merk eiger, satu potong kaos lengan panjang merk nevada, satu potong jaket merk fila, 1 potong celana panjang merk bombboogie dan satu buah ikat pinggang merk levis warna coklat.

Baca Juga :  Lima Remaja Diduga Gengster Ditangkap Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat

Kini pelaku mendekam di Polres Metro Jakarta Pusat dan dikenakan Pasal 338 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 10 tahun atau pasal 354 ayat 2 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road
Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan
Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis
Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri
Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:20 WIB

Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:23 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:00 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:41 WIB

Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Berita Terbaru