Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

- Redaksi

Minggu, 26 Maret 2023 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilegon-Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan seorang laki laki yang sedang mencari tembakau gorilla yang terjadi pada Senin (20/03) sekira pukul 22.30 Wib di halaman warga Perumnas Blok B Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reserse Narkoba Iptu Syamsul bahri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan dari Kapolsek Cibeber AKP Suhel seorang laki laki yang mengaku bernama IO (25) warga Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon.

Kemudian Syamsul juga menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Adapaun kronologis kejadiannya pada Senin (20/03) sekitar pukul 21.30 Wib, warga melihat terdapat 2 orang mencurigakan dengan menggunakan senter handphone dihalaman warga, kemudian warga langsung menegur dan mengejar 2 orang tersebut namun hanya berhasil mengamankan 1 orang atau diduga Pelaku IO (25) yang di dapati membawa Barang narkotika jenis tembakau gorilla sekira seberat 5 gram di Perumnas Blok B Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, dengan kejadian tersebut warga langsung menyerahkan Orang yang diduga pelaku Polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten,” jelas Syamsul.

Baca Juga :  Mencuri Untuk Top Up Game Online, 5 Pemuda Diamankan Satreskrim Polres Berau

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Aktivitas Masyarakat Meningkat Jelang Lebaran, Polda Jateng Minta Warga Mewaspadai Aksi Copet dan Jambret

Barang bukti yang diamankan dari pelaku IO (25) yaitu 5 gram tembakau gorilla,1 handphone merk Oppo A 53.

Syamsul juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba jenis apapun. “Kami menghimbau keapda seluruh masyarakat untuk tidak coba-coba dengan narkoba, karna narkoba bisa merusak generasi penerus bangsa dan apabila masyarakat menemukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika atau tindak pidana lain sesegera mungkin melaporkan ke Polsek terdekat atau melalui Call Center Polres Cilegon Polda Banten 110,” ujarnya.

Baca Juga :  Dit Resknarkoba Polda Kaltim Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 48,70 Gram

Selanjutnya ia mengingatkan kepada DPO untuk segera menyerahkan diri. “Untuk DPO TS (27) segera menyerahkan diri sebelum pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur,” tegas Syamsul.

Adapun Syamsul menerangkan Pasal yang disangkakan kepada tersangka. “Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara,” tutup Syamsul. (Bidhumas).

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone
Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana
Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama
Lapas Jember Gelar Deklarasi Komitmen Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal
Pastikan Situasi Aman Kondusif, Kalapas Jember Ingatkan Jajaran Rupam
Pimpin Rapat Kerja, Kalapas Jember Beri Arahan Tegas
Kepala Keamanan Lapas Jember Resmi Dilantik, Kalapas Ajak Sinergi Demi Kemajuan Organisasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:12 WIB

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:24 WIB

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:55 WIB

Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:14 WIB

Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama

Selasa, 27 Mei 2025 - 07:54 WIB

Lapas Jember Gelar Deklarasi Komitmen Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal

Berita Terbaru