Home / BNN

Sat Reskrim Polres Sragen Tangkap 2 Tersangka Pengedar Petasan, Amankan Ratusan Ribu Butir Siap Edar

- Redaksi

Jumat, 31 Maret 2023 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES SRAGEN – Babak baru penangkapan dua orang tersangka peredaran bahan peledak jenis petasan diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Resktim) Polres Sragen Polda Jateng AKP Wikan Sri Kadiyono, dalam konferensi pers yang digelarnya, Jumat (31/03/2023) siang.

Dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, Kasat Reskrim menjelaskan telah menangkap dan mengamankan ratusan ribu butir petasan siap edar.

Pengungkapan itu sendiri berkat kecerdikan petugas operasional Sat Reskrim yang dikatakannya menyamar sebagai salah satu pembeli petasan yang dipasarkan oleh pedagang lewat penjualan secara daring washapp.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penyamaran itu, petugas berhasil menemui pedagang di lokasi parkiran SPBU Gabugan Tanon Sragen, hingga menguak jaringan penjualan petasan yang dilakukan oleh dua orang, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial AS (35) warga Mondokan Sragen dan P alias B (39) warga Sumberlawang Sragen.

Baca Juga :  Miliki Sabu Seberat 5,46 Gram, Seorang Pria Diringkus Sat Resnarkoba Polres Paser

“Dari penangkapan dua orang tersangka berinisial AS (35) warga Mondokan Sragen dan P alias B (39) warga Sumberlawang Sragen berhasil diamankan hingga ratusan ribu berbagai merk petasan yang siap dijual oleh kedua tersangka, “ ungkap AKP Wikan.

Sementara itu, saat digelar konferensi pers, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik Sat Reskrim atas tindak pidana yang dilakukannya, melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun penjara.

“hingga saat ini, petugas masih melakukan pendalaman atas perkara yang dilakukan kedua tersangka, sebagaimana dimaksud  telah melakukan tindak pidana tanpa hak membuat, menguasai, mempunyai persediaan, menyimpan bahan peledak jenis petasan ssbagaimana di maksud pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun penjara, “ tambah AKP Wikan.

Baca Juga :  Polsek Serbalawan Ciduk Pemuda Yang Sedang Nyabu Di Areal Perkebunan

Lanjut AKP Wikan, perkara ini berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim pada Selasa 28 Maret 2023, diawali dari informasi yang diberikan warga, tentang penjualan petasan yang dijual secara bebas diwarung-warung kampung, dan juga melalui daring salah satu nomor washapp.

Seperti dirincikan AKP Wikan, bahwa ratusan ribu butir petasan yang telah disita Sat Reskrim Polres Sragen diantaranya mercon korek sebanyak 63.700 butir, mercon cobra sebanyak 45 butir, mercon disko sebanyak: 258 butir, mercon flower power sebanyak 13) butir, mercon guttering tor sebanyak 144 butir, mercon rubbing bang sebanyak 22 butir, mercon dinosaurus eggs sebanyak 264 butir,  mercon bawang ajaib sebanyak 1.250 butir, berbagai jenis petasan sebanyak 2 pax serta milik P tersangka B mercon korek sebanyak 38.000 butir, dengan total keseluruhan sebanyak 103.698 butir.

Baca Juga :  Jaga Kelancaran Libur Kuningan, Polsek Abiansemal Tempatkan Personel Di Titik Strategis

Selain dari jumlah itu, AKP Wikan menjelaskan, kedua tersangka telah menjual hingga ribuan butir petasan selama bulan puasa tahun ini.

Untuk mencegah adanya peredaran bahan peledak jenis petasan yang dapat membahayakan hingga menimbulkan korban , AKP Wikan menguraikan akan terus melakukan penyisiran peredarannya, dengan melakukan patroli setiap harinya bersama-sama Satuan Fungsi yang lain.

(PID-Humas Polres Sragen – Polda Jateng / Vio Sari )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Malam Polsek Neglasari Ungkap Kasus Narkoba, Dua Pelaku Diamankan
3 Kilogram Sabu dan 13.557 Ekstasi serta Happy Water Gagal Edar, Polres Jakbar Tangkap 2 Pelaku Jaringan Jakarta–Medan
Jaga Kelancaran Libur Kuningan, Polsek Abiansemal Tempatkan Personel Di Titik Strategis
Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024
Polres Bandara Soetta Salurkan 500 Paket Sembako Kapolri
Polres Paser Ungkap Kasus Perdagangan Orang dan Prostitusi di Sebuah Guest House
Miliki Sabu Seberat 5,46 Gram, Seorang Pria Diringkus Sat Resnarkoba Polres Paser
Simpan Sabu di Warung, Seorang Wanita Berhasil Diamanakan Sat Resnarkoba Polres Paser
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:48 WIB

Operasi Malam Polsek Neglasari Ungkap Kasus Narkoba, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:33 WIB

3 Kilogram Sabu dan 13.557 Ekstasi serta Happy Water Gagal Edar, Polres Jakbar Tangkap 2 Pelaku Jaringan Jakarta–Medan

Senin, 5 Mei 2025 - 10:43 WIB

Jaga Kelancaran Libur Kuningan, Polsek Abiansemal Tempatkan Personel Di Titik Strategis

Jumat, 9 Februari 2024 - 09:46 WIB

Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024

Selasa, 20 Juni 2023 - 09:39 WIB

Polres Bandara Soetta Salurkan 500 Paket Sembako Kapolri

Berita Terbaru

konferensi Pers Polres Metro Jakarta Barat peredaran sabu seberat 19 kilogram (Lensapolri.com/kbr)

Berita Polres

Dijanjikan Rp26 Juta, Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Dibekuk Polisi

Selasa, 2 Des 2025 - 19:44 WIB

Unit Reskrim Polsek Pinang Berhasil Amankan Pelaku Pencuri Sepeda Motor

Hukum & kriminal

Unit Reskrim Polsek Pinang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Motor

Senin, 1 Des 2025 - 21:52 WIB

Ilustrasi Operasi Zebra Jaya 2025 (Lensapolri.com/kbr)

Berita Polantas

Operasi Zebra Jaya 2025 Resmi Ditutup, Pelanggaran Digital Melonjak

Senin, 1 Des 2025 - 10:47 WIB