JAKARTA – Lurah Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Ikbal Siregar, S.Stp, menindak pelaku Pungli kepada masyarakat yang mengatasnamakan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dengan inisial MA. MA telah mengaku sebagai pelaku yang mengedarkan selebaran atas nama LPM yang berlogo Jaya Raya. Atas nama lembaga tersebut, MA meminta THR kepada masyarakat Kelurahan Kamal dan juga mengatasnamakan perintah Lurah Kamal, Senin (10/4).
Iqbal Siregar memanggil pelaku dan menghadirkannya dalam sebuah forum musyawarah masyarakat untuk meminta pertanggungjawaban dari pelaku. Dalam forum tersebut, oknum MA telah mengakui perbuatannya dan merasa bersalah. MA meminta maaf kepada Lurah dan masyarakat. Iqbal Siregar pun telah memaafkan oknum tersebut dengan beberapa pertimbangan.
“Saya menganggap urusan telah selesai karena saya kasihan melihat pelaku, dengan pertimbangan menjelang lebaran seperti ini. Dan mungkin yang bersangkutan kurang memahami resiko perbuatannya bahwa ini masuk ke ranah hukum,” jelas Iqbal Siregar kepada Lensa Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, pelanggaran tersebut setidaknya ada dua hal, yang pertama soal mengatasnamakan instruksi lurah dan kedua, LPM itu menggunakan Logo Jaya Raya.
“Saya merasa difitnah oleh perkara ini karena berita yang tersebar di masyarakat, pemungutan liar meminta THR kepada masyarakat kami bahwa hal itu atas instruksi saya,” jelas Iqbal Siregar.
Lanjut Iqbal, pihak kelurahan telah memaafkan tetapi apabila Biro Hukum Pemda DKI Jakarta ingin melanjutkan perkara ke ranah hukum akibat penggunaan logo LPM dengan logo Jaya Raya secara ilegal itu, pihaknya tidak bisa menahan pihak yang merasa dirugikan.
“Itu terserah Pemda. Yang jelas dengan pihak Kami, ini dianggap selesai,” tutur Iqbal Siregar.
Dalam menyikapi pungli THR menjelang lebaran, Iqbal Siregar telah mengantisipasi jauh sebelum ini dengan menggunakan kekuatan tiga pilar, yakni Lurah, Babinkamtibmas dan Babinsa. Tiga pilar itu mewakili ASN, Kepolisian dan TNI.
Dalam penyelesaian perkara itu, hadir seluruh unsur masyarakat kelurahan seperti tokoh masyarakat, Ketua RT, dan RW.
“Semua kami undang jelasnya karena kami tidak ingin hal ini terulang lagi,” jelasnya (Red)