Satreskrim Polres Paser Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Sebuah Laptop di Masjid Agung Nurul Fallah

- Redaksi

Sabtu, 15 April 2023 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com – Satreskrim Polres Paser berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Masjid Agung Nurul Fallah dan mengamankan seorang pria pada, Jum’at (14/04/2023).

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, S.I.K, M.Si membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial R (40) warga Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu 1 Buah Tas warna Abu-Abu dan 1 Unit Laptop Merk Lenovo warna Hitam.

“Bermula pada hari Jumat (17/03) sekitar Pukul 19.30 Wita di Masjid Agung Nurul Fallah Jl. Kh. Ahmad Dahlan Kel/Kec Tanah Grogot Kab. Paser pada saat Pelapor kena sakit perut kemudian buang air besar dan menaruh 1 Unit laptop Lenovo warna denim abu-abu yang ditaruh didalam tas di Westafel masjid dan setelah selesai buang air besar sekitar 10 Menit kemduian keluar dari WC dan melihat tas Berisi Laptop tersebut sudah hilang, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak Security dan kemudian oleh security di buka CCTV di Lokasi Pintu kamar mandi dan ternyata ada ada seorang laki yang mengambil Tas yang berisi laptop tersebut ketika pelapor sedang dia dalam WC masjid,” ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Operasi Antik Marano 2022, Polres Mamuju Tengah Ringkus Dua Pengedar Sabu

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa pelaku menyimpan hasil curiannya di sebuah rumah kontrakan Jl. D.I Panjaitan, Kec. Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Baca Juga :  Subdit III Jatanras Polda Jatim Ungkap Pengadaan Alkes Fiktif Senilai 30 Milyar

“Setelah pelaku diamankan petugas pada Jum’at (14/04) sekira pukul 04.30 Wita, pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan atas kejadian tersebut pelaku terkena pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 KUHP,” tutup Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat.

Red. Rudiansyah

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road
Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan
Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis
Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri
Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:20 WIB

Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:23 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:00 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:41 WIB

Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Berita Terbaru