Pengedar dan 5350 Butir Obat Keras Dihadirkan Satuan Narkoba Polres Sragen Saat Konferensi Pers

- Redaksi

Jumat, 26 Mei 2023 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES SRAGEN – Dua orang pelaku peredaran obat berbahaya berbagai jenis dihadirkan dalam konferensi pers Satuan Narkoba Polres Sragen.

Selain menghadirkan dua orang tersangka berinisial HWS alias H (27) dan SAP alias W warga Sragen, petugas juga menghadirkan ribuan obat-obatan keras jenis tramadol dan trihexypenidhil ribuan butir.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui KBO Satuan Narkoba Iptu Joko Margo Utomo  menerangkan, selain menangkap pelaku, dari kedua tersangka petugas juga mengamankan 5350 butir obat keras jenis Trihexypenidhil serta tramadol.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan terhadap pelaku setelah Satuan Narkoba memperoleh informasi tentang adanya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Baca Juga :  Tim Opsenal Resnarkoba Polresta Mataram Geledah Rumah Terduga, Total 60,27 Gram Sabu Diamankan

Berbekal dari infromasi yang diberikan warga tersebut, tim opsnal selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan kemudian melakukan penggerebegan dan menangkap dua orang tersangka.

“ Kedua tersangka ditangkap di waktu berbeda. HWS alias H (27) ditangkap dirumahnya Sragen kota pada 8 Mei 2023 bersama barangbukti sebanyak 2500 butir obat keras jenis trihexyenidhil, sedangkan tersangka SAP alias W ditangkap pada 15 Mei 2023 dengan menyita sebanyak 2850 butir obat keras jenis tramadol dan trihexyenidhil, “ kata Iptu Joko, Jumat (26/05/2023).

“ Para tersangka ditangkap melalui penggerebegan yang dilakukan petugas. Dari penggerebegan tersebut dapat diamankan  sebanyak 5350 butir obat keras jenis trihexypenidhil dan tramadol yang masih berada dalam bungkusan paket, “ tambahnya.

Baca Juga :  Tega! Perempuan Penyandang Disabilitas di Perkosa Sampai Hamil 6 Bulan

Saat dikonfirmasi, pelaku mengaku bahwa ribuan pil koplo tersebut memang benar miliknya, dan sudah siap untuk diedarkan.

Atas temuan barangbukti tersebut, tim langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolres Sragen.

Iptu Joko menyatakan, saat ini kedua tersangka telah dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara peredaran obat-obatan keras terlarang sebagaimana dimaksud pasal Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, atau pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dan atau sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024

Perkara ini akan terus dilakukan pengembangan, dengan menemukan bandar obat-obatan keras yang telah diedarkan tersangka.

“ Perkara ini akan terus kita kembangkan. Dari pengakuan tersangka, dia mendapatkan obat-obatan itu dengan cara membeli dari seseorang yang telah kita ketahui namanya beralamatkan di Jakarta dengan harga Rp 650 ribu rupiah. Dan siapa saja yang selama ini terlibat akan kita telusuri, “ tandasnya.
Vio Sari
(Humas Polres Sragen Polda Jateng)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dijanjikan Rp26 Juta, Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Dibekuk Polisi
Unit Reskrim Polsek Pinang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Motor
Komplotan Pencuri Motor Roda Tiga Digulung Resmob Polres Metro Tangerang Kota
Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Curanmor,Dua Palaku Berhasil Diringkus
Operasi Malam Polsek Neglasari Ungkap Kasus Narkoba, Dua Pelaku Diamankan
Polsek Tambora Amankan Dua Pencuri Motor Modus Kurir, Sudah Lima Kali Beraksi
Dua Begal di Tambora Bawa Senpi Ketangkep Warga
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:44 WIB

Dijanjikan Rp26 Juta, Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Dibekuk Polisi

Senin, 1 Desember 2025 - 21:52 WIB

Unit Reskrim Polsek Pinang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Motor

Sabtu, 29 November 2025 - 18:00 WIB

Komplotan Pencuri Motor Roda Tiga Digulung Resmob Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 7 November 2025 - 18:37 WIB

Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:43 WIB

Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Curanmor,Dua Palaku Berhasil Diringkus

Berita Terbaru

konferensi Pers Polres Metro Jakarta Barat peredaran sabu seberat 19 kilogram (Lensapolri.com/kbr)

Berita Polres

Dijanjikan Rp26 Juta, Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Dibekuk Polisi

Selasa, 2 Des 2025 - 19:44 WIB

Unit Reskrim Polsek Pinang Berhasil Amankan Pelaku Pencuri Sepeda Motor

Hukum & kriminal

Unit Reskrim Polsek Pinang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Motor

Senin, 1 Des 2025 - 21:52 WIB

Ilustrasi Operasi Zebra Jaya 2025 (Lensapolri.com/kbr)

Berita Polantas

Operasi Zebra Jaya 2025 Resmi Ditutup, Pelanggaran Digital Melonjak

Senin, 1 Des 2025 - 10:47 WIB