Pengedar dan 5350 Butir Obat Keras Dihadirkan Satuan Narkoba Polres Sragen Saat Konferensi Pers

- Redaksi

Jumat, 26 Mei 2023 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES SRAGEN – Dua orang pelaku peredaran obat berbahaya berbagai jenis dihadirkan dalam konferensi pers Satuan Narkoba Polres Sragen.

Selain menghadirkan dua orang tersangka berinisial HWS alias H (27) dan SAP alias W warga Sragen, petugas juga menghadirkan ribuan obat-obatan keras jenis tramadol dan trihexypenidhil ribuan butir.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui KBO Satuan Narkoba Iptu Joko Margo Utomo  menerangkan, selain menangkap pelaku, dari kedua tersangka petugas juga mengamankan 5350 butir obat keras jenis Trihexypenidhil serta tramadol.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan terhadap pelaku setelah Satuan Narkoba memperoleh informasi tentang adanya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Baca Juga :  Polsek Metro Tanah Abang Ringkus Pelaku Pencopetan

Berbekal dari infromasi yang diberikan warga tersebut, tim opsnal selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan kemudian melakukan penggerebegan dan menangkap dua orang tersangka.

“ Kedua tersangka ditangkap di waktu berbeda. HWS alias H (27) ditangkap dirumahnya Sragen kota pada 8 Mei 2023 bersama barangbukti sebanyak 2500 butir obat keras jenis trihexyenidhil, sedangkan tersangka SAP alias W ditangkap pada 15 Mei 2023 dengan menyita sebanyak 2850 butir obat keras jenis tramadol dan trihexyenidhil, “ kata Iptu Joko, Jumat (26/05/2023).

“ Para tersangka ditangkap melalui penggerebegan yang dilakukan petugas. Dari penggerebegan tersebut dapat diamankan  sebanyak 5350 butir obat keras jenis trihexypenidhil dan tramadol yang masih berada dalam bungkusan paket, “ tambahnya.

Baca Juga :  Lagi Lagi Polisi RW Berhasil Menggagalkan Aksi Pencurian Motor

Saat dikonfirmasi, pelaku mengaku bahwa ribuan pil koplo tersebut memang benar miliknya, dan sudah siap untuk diedarkan.

Atas temuan barangbukti tersebut, tim langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolres Sragen.

Iptu Joko menyatakan, saat ini kedua tersangka telah dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara peredaran obat-obatan keras terlarang sebagaimana dimaksud pasal Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, atau pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dan atau sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Lebak Berhasil Ungkap Kasus Mayat Terikat

Perkara ini akan terus dilakukan pengembangan, dengan menemukan bandar obat-obatan keras yang telah diedarkan tersangka.

“ Perkara ini akan terus kita kembangkan. Dari pengakuan tersangka, dia mendapatkan obat-obatan itu dengan cara membeli dari seseorang yang telah kita ketahui namanya beralamatkan di Jakarta dengan harga Rp 650 ribu rupiah. Dan siapa saja yang selama ini terlibat akan kita telusuri, “ tandasnya.
Vio Sari
(Humas Polres Sragen Polda Jateng)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone
Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana
Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama
Lapas Jember Gelar Deklarasi Komitmen Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal
Pastikan Situasi Aman Kondusif, Kalapas Jember Ingatkan Jajaran Rupam
Pimpin Rapat Kerja, Kalapas Jember Beri Arahan Tegas
Kepala Keamanan Lapas Jember Resmi Dilantik, Kalapas Ajak Sinergi Demi Kemajuan Organisasi
Jangkau Warga Binaan Langsung, Inovasi Layanan Kesehatan Jemput Bola Lapas Narkotika Bangli
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:24 WIB

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:55 WIB

Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana

Selasa, 27 Mei 2025 - 07:54 WIB

Lapas Jember Gelar Deklarasi Komitmen Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal

Minggu, 25 Mei 2025 - 17:55 WIB

Pastikan Situasi Aman Kondusif, Kalapas Jember Ingatkan Jajaran Rupam

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:21 WIB

Pimpin Rapat Kerja, Kalapas Jember Beri Arahan Tegas

Berita Terbaru

Hukum & kriminal

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:24 WIB

Berita Polda

Mutasikan Narapidana, Lapas Jember Optimalkan Pembinaan Lanjutan

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:06 WIB