Karaoke C Diduga Sediakan Ekstasi, Narkoba dan Wanita Pengibur

- Redaksi

Minggu, 27 Agustus 2023 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Tempat hiburan malam C yang berada di Jl Putri Hijau Medan diduga menjual bebas pil ekstasi.

Seorang pemerhati sosial masyarakat Kota Meda Dedi kepada wartawan Sabtu (26/08/2023) mengungkapkan, selain dugaan menjual bebas pil geleng-geleng kepala tersebut, lokasi dunia gerlap (dugem) ini juga diduga menyediakan wanita penjaja cinta kepada para pria hidung belang.

” Tak hanya itu, berbagai jenis narkoba jenis key dan sabu-sabu serta minuman keras, juga djduga dijual bebas di tempat tersebut, ” ujarnya.

Mirisnya lagi, lokasi hiburan malam itu belakangan  tidak pernah digerebek oleh aparat penegak hukum (APH), baik itu dari Polsek, Polrestabes Medan bahkan dari Polda Sumut.

Kuat dugaan, tidak pernah digerebeknya diskotik tersebut karena sudah membayar upeti.

Baca Juga :  Seorang Pria Diamankan Polsek Kebon Jeruk Lantaran Nekat Bakar Motor Milik Bos Konveksi

Oleh karena itu, ia bersama masyarakat meminta keseriusan Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda untuk segera menggerebek lokasi Dugem itu.

Rames, warga sekitar yang berprofesi sebagai tukang parkir mengaku tempat hiburan malam itu beroperasi setiap hari.

“Setiap hari buka bang, Banyak kali mobil dan sepeda motor yang keluar masuk untuk parkir, yang orangnya datang hanya untuk dugem di tempat tersebut,” kata Rames.

Baca Juga :  Tersangka Teroris yang di Tembak Mati Densus 88 Sosok Tertutup dan Tidak Bergaul di RT/RW

Rames pun mengaku, selama ia menjadi tukang parkir, tidak pernah sekalipun APH menggerebek tempat hiburan tersebut.

“Gak pernah digerebek bang. Aman-aman saja lokasi tersebut,” sebutnya.

Pihak manajemen C saat hendak dikonfiemasikan awak media tidak berhasil. (red)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora
Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road
Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan
Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:14 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:20 WIB

Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:23 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:00 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan

Berita Terbaru