Sosialisasi Larangan Knalpot Brong, Polisi Gunakan Spanduk Sebagai Sarana Informasi

- Redaksi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mangupura, Lensapolri.com – Satuan Lalu Lintas Polres Badung gencar sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong. Salah satu cara sosialisasi adalah dengan memasang spanduk di sejumlah ruas titik strategis di jalan raya yang dapat terlihat oleh masyarakat pengguna jalan. Kasat Lantas Polres Badung AKP I wayan Sugianta, SH., dikonfirmasi pada Jumat (17/1/25), menyebutkan setiap hari memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat. Baik terhadap pemakai jalan, di tempat pelayanan publik, dan pasar-pasar. Bahkan kini dengan memasang spanduk di sejumlah ruas jalan.

“Imbauan dan sosialisasi ini setiap hari kami lakukan demi mewujudkan situasi Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) di lingkungan masyarakat,” ungkap AKP Sugianta seusai memasang spanduk himbuan Kamseltibcarlantas bersama Kanit Kamsel Aiptu Putu Ariasa dan sejumlah anggotanya di Pintu Masuk Terminal Tipe A dan Simpang Polres Badung Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung Jumat kemarin.

Baca Juga :  Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Jatim Bangun MCK untuk Masyarakat Tonjung Bangkalan

AKP Sugianta juga mengatakan, polisi memberikan imbauan dengan tujuan agar tidak mengganggu kenyamanan selama berkendaraan, “Knalpot brong itu bunyinya kan sangat keras. Sangat mengganggu ketenangan masyarakat, makanya kami larang. Salah satu upaya kami adalah sosialisasi ke bengkel-bengkel maupun dengan pemasangan spanduk seperti saat ini. Semua knalpot motor harus sesuai peraturan perundang-undangan khususnya Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009,” tuturnya seijin Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH., SIK., MH., M.Tr.Opsla.

Selain memberikan sosialisasi dan imbauan dengan memasang spanduk, polisi juga memberikan imbauan ke bengkel-bengkel dan toko-toko penjual knalpot. Juga membagikan brosur-brosur tentang imbauan untuk tidak dan membuat, merakit, memodifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.

“Kita terus mengajak masyarakat membudayakan hidup sopan dalam berkendaraan dengan menghindari adanya potensi-potensi kerawanan lainnya yang dapat melanggar hukum,” tandasnya. (hms)

Berita Terkait

DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Dekai, Yahukimo
Dinyatakan P21, Penyidik Polsek Densel Serahkan Berkas dan Tersangka Pembunuhan di Taman Pancing
Bhabinkamtibmas Monitoring Ketahanan Pangan di Banjar Padpadan, Desa Pengotan
Kapolres Bangli Berikan Arahan kepada PJU dan Bhabinkamtibmas.
Polres Bangli Antisipasi Potensi Gangguan Aktifitas Masyatakat di Pagi Hari,
Anak-Anak Papua Harus Tumbuh Sehat, Cerdas, dan Bahagia
Dua Tersangka Perzinahan Diserahkan Unit Reskrim Polsek Dentim ke Kejari Denpasar
Temui Petugas Sentra Parkir Yowana Suci, Bhabinkamtibmas Polsek Denpasar Barat Berikan Himbauan Antisipasi Curanmor
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 23:17 WIB

DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Dekai, Yahukimo

Senin, 3 Februari 2025 - 20:26 WIB

Dinyatakan P21, Penyidik Polsek Densel Serahkan Berkas dan Tersangka Pembunuhan di Taman Pancing

Senin, 3 Februari 2025 - 20:21 WIB

Bhabinkamtibmas Monitoring Ketahanan Pangan di Banjar Padpadan, Desa Pengotan

Senin, 3 Februari 2025 - 20:16 WIB

Kapolres Bangli Berikan Arahan kepada PJU dan Bhabinkamtibmas.

Senin, 3 Februari 2025 - 20:13 WIB

Polres Bangli Antisipasi Potensi Gangguan Aktifitas Masyatakat di Pagi Hari,

Berita Terbaru

Berita Polda

Kapolres Bangli Berikan Arahan kepada PJU dan Bhabinkamtibmas.

Senin, 3 Feb 2025 - 20:16 WIB