Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Penjualan Obat Keras Tanpa Izin di Sukasari

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat ilegal

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat ilegal

TANGERANG, Lensapolri.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer yang dijual tanpa izin edar dan resep dokter. Dua orang pelaku berinisial A dan H diamankan dalam operasi yang digelar pada Selasa malam (14/10/2025) di kawasan Jl. A.R. Hakim, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras Opsnal Unit IV Krimsus setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya praktik penjualan obat keras tanpa izin yang dilakukan secara cash on delivery (COD) di sekitar lokasi tersebut.

“Tim kami melakukan observasi dan langsung melakukan penindakan di lokasi. Kedua pelaku diamankan beserta barang bukti ratusan butir obat keras golongan G yang dijual tanpa izin resmi,” ungkap Awaludin, Rabu (15/10/2025).

Baca Juga :  Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain:

 

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • 325 butir obat Tramadol;
  • 102 butir obat warna kuning diduga Hexymer berlogo MF;
  • Uang tunai Rp875.000 hasil penjualan;
  • Tiga unit handphone berbagai merek (Samsung A56, Vivo, dan Oppo A60);
Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Bersama Warga Bantu Evakuasi Pohon Tumbang Menimpa Rumah Warga Akibat Cuaca Ekstrem

 


“Kedua pelaku mengaku menjual obat-obatan tersebut kepada pelanggan tetap dengan sistem pesan antar. Transaksi dilakukan secara langsung di depan rumah kos yang mereka jadikan tempat penyimpanan dan penjualan,” jelas Kasat Reskrim.


Saat ini, pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pendalaman guna menelusuri asal usul perolehan obat-obatan tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami akan terus menindak tegas praktik ilegal penjualan obat keras tanpa izin. Hal ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan kerap disalahgunakan untuk tujuan yang tidak semestinya,” tegas Kompol Awaludin.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat ilegal demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Baca Juga :  Sinergitas Bhabinkamtibmas dan Babinsa Antisipasi Bencana Alam Didesa Binaan


Pelaku dijerat dengan Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Derry)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang Tanpa Izin Edar
Polres Metro Tangerang Kota Gelar Program Police Go To School di SMPN 07 Batuceper, Tanamkan Nilai Cerdas dan Berkarakter pada Siswa
Polres Metro Tangerang Kota Diganjar Penghargaan Mitra Strategis di Pak Jaka Digital Award 2025
Kapolres Metro Tangerang Kota Hadiri Kegiatan Polsanak Bersama Anak-Anak PAUD SPS Dahlia
Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan
Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah
Tim Gabungan Polda Bali Backup Polres, Mengejar Pelaku Penembakan di Villa CS
Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:01 WIB

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Penjualan Obat Keras Tanpa Izin di Sukasari

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:01 WIB

Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang Tanpa Izin Edar

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:00 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Program Police Go To School di SMPN 07 Batuceper, Tanamkan Nilai Cerdas dan Berkarakter pada Siswa

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Diganjar Penghargaan Mitra Strategis di Pak Jaka Digital Award 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Hadiri Kegiatan Polsanak Bersama Anak-Anak PAUD SPS Dahlia

Berita Terbaru