Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Penjualan Obat Keras Tanpa Izin di Sukasari

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat ilegal

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat ilegal

TANGERANG, Lensapolri.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer yang dijual tanpa izin edar dan resep dokter. Dua orang pelaku berinisial A dan H diamankan dalam operasi yang digelar pada Selasa malam (14/10/2025) di kawasan Jl. A.R. Hakim, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras Opsnal Unit IV Krimsus setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya praktik penjualan obat keras tanpa izin yang dilakukan secara cash on delivery (COD) di sekitar lokasi tersebut.

“Tim kami melakukan observasi dan langsung melakukan penindakan di lokasi. Kedua pelaku diamankan beserta barang bukti ratusan butir obat keras golongan G yang dijual tanpa izin resmi,” ungkap Awaludin, Rabu (15/10/2025).

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang Tanpa Izin Edar

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain:

 

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • 325 butir obat Tramadol;
  • 102 butir obat warna kuning diduga Hexymer berlogo MF;
  • Uang tunai Rp875.000 hasil penjualan;
  • Tiga unit handphone berbagai merek (Samsung A56, Vivo, dan Oppo A60);
Baca Juga :  Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar

 


“Kedua pelaku mengaku menjual obat-obatan tersebut kepada pelanggan tetap dengan sistem pesan antar. Transaksi dilakukan secara langsung di depan rumah kos yang mereka jadikan tempat penyimpanan dan penjualan,” jelas Kasat Reskrim.


Saat ini, pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pendalaman guna menelusuri asal usul perolehan obat-obatan tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami akan terus menindak tegas praktik ilegal penjualan obat keras tanpa izin. Hal ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan kerap disalahgunakan untuk tujuan yang tidak semestinya,” tegas Kompol Awaludin.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat ilegal demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Baca Juga :  Polres Gianyar Laksanakan Pengamanan Persembahyang Hari Raya Saraswati


Pelaku dijerat dengan Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Derry)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satpolairud Polresta Denpasar Laksanakan Patroli Malam dan Himbauan Kamtibmas di Kawasan Pantai Kedonganan
Patroli Presisi Polres Metro Tangerang Kota Sisir Keheningan Malam, Ciptakan Rasa Aman
Polres Metro Tangerang Kota Gelar Pelatihan Fungsi Dalmas untuk Perkuat Program Jaga Jakarta+
Unit Bhabinkamtibmas Laksanakan Giat Sambang Pedagang Kelapa di Pasar Babakan Dalam Rangka Implementasi Program Jaga Jakarta+
Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar “Ngopi Kamtibmas” di Wilayah Polsek Benda
Polres Metro Tangerang Kota Luncurkan Ojol Mart Kedua, Perkuat Sinergi Polri dan Komunitas Ojol
Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Patroli Skala Besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar Jumat Peduli, Bagikan Sembako untuk Ojol di Mapolsek Tangerang
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:38 WIB

Satpolairud Polresta Denpasar Laksanakan Patroli Malam dan Himbauan Kamtibmas di Kawasan Pantai Kedonganan

Minggu, 16 November 2025 - 10:08 WIB

Patroli Presisi Polres Metro Tangerang Kota Sisir Keheningan Malam, Ciptakan Rasa Aman

Sabtu, 15 November 2025 - 14:28 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Pelatihan Fungsi Dalmas untuk Perkuat Program Jaga Jakarta+

Jumat, 14 November 2025 - 15:31 WIB

Unit Bhabinkamtibmas Laksanakan Giat Sambang Pedagang Kelapa di Pasar Babakan Dalam Rangka Implementasi Program Jaga Jakarta+

Jumat, 14 November 2025 - 07:58 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar “Ngopi Kamtibmas” di Wilayah Polsek Benda

Berita Terbaru

Berita Polda

Penyegaran Organisasi, Kapolri Rotasi Jabatan Wakapolda Jambi

Minggu, 25 Jan 2026 - 10:19 WIB