Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran isu ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan, para tersangka diduga melakukan fitnah, manipulasi data elektronik, dan penyebaran informasi palsu terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Insinyur Joko Widodo,” ujar Irjen Asep saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Irjen Asep menjelaskan, delapan tersangka tersebut terbagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara klaster kedua mencakup RS, RHS, dan TT.

“Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” jelasnya.

Baca Juga :  Sigap Bencana, Unit Pammat Subdit Gasum LaksanakanPatroli.

Menurut Kapolda, para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu serta memanipulasi dokumen akademik menggunakan metode yang tidak ilmiah. Dalam penyelidikan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah memeriksa 130 saksi dan 20 ahli dari berbagai bidang, termasuk hukum pidana, teknologi informasi, komunikasi sosial, dan bahasa.

Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara mendalam yang melibatkan unsur eksternal untuk memastikan obyektivitas.

Baca Juga :  Irwasum Polri: Kita Harus Clearkan 'Rekrutmen Polri Gratis' ke Masyarakat!

“Tersangka dalam klaster pertama dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE,” pungkas Irjen Asep.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut upaya penyebaran hoaks dan fitnah terhadap kepala negara melalui media sosial. Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penyebaran informasi palsu yang merusak reputasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Mengerahkan tim Penjinak bom (jibom) Untuk Menyelidiki penyebab Ledakan di SMAN 72
Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Curanmor,Dua Palaku Berhasil Diringkus
Operasi Malam Polsek Neglasari Ungkap Kasus Narkoba, Dua Pelaku Diamankan
Polsek Tambora Amankan Dua Pencuri Motor Modus Kurir, Sudah Lima Kali Beraksi
Orang Tua Senang Anaknya Dapat MBG dari SPPG Polda Metro: Menu Variatif
Polda Metro Jaya Pastikan Pemenuhan Gizi Masyarakat Lewat Operasional Dapur SPPG Polri
Kapolda Metro Jaya Tinjau SPPG Polri Palmerah, Pastikan Siap Beroperasi 99,9 Persen
Dua Begal di Tambora Bawa Senpi Ketangkep Warga
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 22:46 WIB

Polda Metro Jaya Mengerahkan tim Penjinak bom (jibom) Untuk Menyelidiki penyebab Ledakan di SMAN 72

Jumat, 7 November 2025 - 18:37 WIB

Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:43 WIB

Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Curanmor,Dua Palaku Berhasil Diringkus

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:48 WIB

Operasi Malam Polsek Neglasari Ungkap Kasus Narkoba, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:45 WIB

Polsek Tambora Amankan Dua Pencuri Motor Modus Kurir, Sudah Lima Kali Beraksi

Berita Terbaru