JAKARTA, LENSAPOLRI — Polisi bongkar Peredaran senjata api (Senpi) rakitan yang beroperasi di Sumedang, Jawa Barat akhirnya terungkap. Para pelaku memanfaatkan platform online untuk menawarkan senpi rakitan dengan harga jutaan rupiah.
“Para pelaku adalah dengan cara menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok. Mereka melakukan penawaran penjualan senjata api kepada umum secara ilegal,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin dalam jumpa pers, Selasa (20/1/2026).
Iman mengatakan para tersangka awalnya memasarkan sarung senjata melalui platform e-commerce. Namun, hasil penyelidikan mengungkap bahwa para tersangka tidak hanya menjual sarung senjata, melainkan juga memproduksi senjata api rakitan apabila menerima pesanan khusus dari pembeli.
“Jadi awalnya si penjual ini menawarkan di e-commerce itu adalah bagian-bagian dari senjata tersebut. Misalkan sarung (senjata), awalnya dari sana. Kemudian, ketika komunikasi lanjutan, ada ketertarikan untuk membeli senjata api, baru mereka berkomunikasi langsung, tidak melalui media sosial tersebut,” jelasnya.
Para tersangka diduga telah mempelajari cara merakit senjata api secara otodidak sejak tahun 2018. Dalam kurun waktu tersebut, mereka terus mengembangkan kemampuan perakitan hingga akhirnya mulai melakukan penjualan secara aktif pada tahun 2024.
Sedikitnya 50 pucuk senjata api rakitan telah berhasil diproduksi dan diperjualbelikan oleh para tersangka. Senjata-senjata tersebut tidak hanya beredar di wilayah Jawa, namun juga telah dipasarkan hingga ke luar pulau.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemudian, untuk keuntungan yang mereka peroleh dari masing-masing pucuk yang mereka dapatkan itu, dari masing-masing pucuk sekitar Rp 2 sampai Rp 5 jutaan. Itu variatif ya keuntungannya yang mereka peroleh,” ujarnya.
(Rdw/Kbr)






