Gelar KRYD Polresta Mataram Tilang Sebanyak 52 Ranmor Di Jalan Baru Monjok

- Redaksi

Minggu, 14 Mei 2023 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Guna menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dalam mencegah aksi balap liar, penggunaan knalpot brong dan pelanggaran kasat mata, Polresta Mataram Polda NTB menggelar KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) bertempat di jalan Baru Monjok, Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Sabtu, (13/05/2023)

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakasat Lantas Polresta Mataram AKP Gede Sukarrta, SH, Kapolsek Selaparang Iptu I Putu Sastrawan SH, Kanit Turjawali Sat Lantas Iptu Syamsudin, Kanit Regident Iptu I Komang Wahyu beserta 59 personel gabungan Polresta dan Polsek Selaparang.

Kapolresta Mataram melalui Wakasat Lantas AKP Gede Sukarrta SH mengatakan bahwa malam ini dilaksanakan Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan (KRYD) dengan melaksanakan Operasi atau Razia penegakkan hukum dengan sasaran pengguna kendaraan R2 yang menggunakan Knalpot Brong dan Pelanggaran kasat mata serta kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK, Plat Nomor, tidak menggunakan helm, narkoba, Sajam dan kejahatan jalanan lainnya.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di akhir pekan di wilayah hukum Polresta Mataram, kata AKP Gede

Wakasat Lantas menekankan dalam arahannya melaksanakan tugas tetap agar personel tetap mengutamakan sikap humanis kepada pengguna pengendara.

” Apabila ada yang menerobos atau kabur jangan dikejar, tetap perhatikan keselamatan diri masing – masing dan saling menjaga rekan satu dengan yang lain “, jelasnya

Selama kegiatan KRYD tersebut terdapat beberapa pelanggaran yang berhasil tindak dengan menggunakan tilang non elektronik sebanyak 52 tilang dengan rincian barang bukti 32 STNK, 18 ranmor dan 2 SIM C, jelasnya

” Pemeriksaan terhadap kendaraan R2 yang melintasi di jalur jalan baru monjok yang rata-rata didominasi pelanggaran kelengkapan surat-surat kendaraan, tidak menggunakan helm, SIM dan knalpot brong serta berjalan kondusif.

Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk saling menjaga Kamseltibcar Lantas di jalan raya bagi kepentingan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, tutupnya
(Rz)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Berita Terbaru