3 Kilogram Sabu dan 13.557 Ekstasi serta Happy Water Gagal Edar, Polres Jakbar Tangkap 2 Pelaku Jaringan Jakarta–Medan

- Redaksi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat, Satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi Jakarta – medan pada Jumat, 15/8/2025

Dari pengungkapan ini Sebanyak 3 kg narkotika jenis sabu dalam kemasan teh china warna hijau, ekstasi 13.557 butir 5.423 gram dan happy water 75 shacet 1.725 gram berhasil diamankan

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti tersebut ditampilkan saat press confrence pencapaian dalam pemberantasan narkoba sepanjang tahun 2025 yang digelar di gedung Bareskrim Polri pada Rabu, 22/10/2025

Saat dikonfirmasi Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando S mengatakan, dari pengungkapan itu kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku jaringan narkoba lintas provinsi Jakarta – medan berinisial WN dan RI

” Totalnya ada 3 kg narkotika jenis sabu dalam kemasan teh china warna hijau, ekstasi 13.557 butir 5.423 gram dan happy water 75 shacet 1.725 gram berhasil diamankan,” ujar Vernal saat dikonfirmasi, Kamis, 23/10/2025.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelaku di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, pada April 2025.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sumber barang haram tersebut berasal dari seorang pria di sekitar Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Menindaklanjuti temuan itu, Tim Unit III yang dipimpin Akp Hamdan Agus Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan pengejaran hingga ke Medan, dan akhirnya berhasil membongkar jaringan pengedar yang beroperasi lintas provinsi.

Kemudian didapati para pelaku berikut barang bukti narkoba di Perumahan Permata Setiabudi Residence No. B-10 Jl. Pasar III Tapian Nauli Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota Medan Sumatera Utara.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) Sub. Pasal 112 ayat ( 2 ) jo Pasal 132 ayat ( 1 ) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Permenkes RI No. 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

Shadewa

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tindak Lanjuti Arahan Presiden RI, Polsek Benda Kompak Jaga Lingkungan Bersama 3 Pilar
Peduli Mitra Transportasi Online, Kapolres Metro Tangerang Kota Salurkan 50 Paket Sembako
Lewat Program JAGA JAKARTA+, Kapolres Tangerang Kota Dekatkan Diri ke Masyarakat
Rotasi Jabatan di Polres Metro Tangerang Kota, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas
Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba
Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora
Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan
Sambut HPN 2026, Kapolres Metro Tangerang Kota Apresiasi Peran Strategis Insan Pers
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 16:25 WIB

Tindak Lanjuti Arahan Presiden RI, Polsek Benda Kompak Jaga Lingkungan Bersama 3 Pilar

Senin, 23 Februari 2026 - 01:03 WIB

Peduli Mitra Transportasi Online, Kapolres Metro Tangerang Kota Salurkan 50 Paket Sembako

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:19 WIB

Lewat Program JAGA JAKARTA+, Kapolres Tangerang Kota Dekatkan Diri ke Masyarakat

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:42 WIB

Rotasi Jabatan di Polres Metro Tangerang Kota, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:02 WIB

Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba

Berita Terbaru