Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan

- Redaksi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktik Dugaan Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tidak Wajar di SPBU 34.151.19. Jalan Husein Sastranegara, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten

Praktik Dugaan Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tidak Wajar di SPBU 34.151.19. Jalan Husein Sastranegara, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten

TANGERANG, Lensapolri — Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.151.19 di Jalan Husein Sastranegara, Kelurahan benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, diduga terlibat praktik gratifikasi melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan pola pengisian yang tidak wajar.

Berdasarkan temuan di lapangan adanya praktik pembelian berulang menggunakan sepeda motor dengan kapasitas tangki besar dalam waktu singkat.

Pengawas SPBU 34.151.19, Hendra, saat dikonfirmasi, menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membatasi konsumen yang melakukan pengisian berulang.

“Kalau dari manajemen, kami menganggap semua masyarakat yang datang ke sini adalah masyarakat yang membutuhkan bahan bakar. Kami tidak bisa menentukan si A boleh isi, si B tidak boleh isi. Itu melanggar aturan dari Pertamina,” ujar Hendra,Jumat (13/2/2026).

Terkait dugaan pemberian Gratifikasi dari konsumen kepada petugas, Hendra menyebut hal tersebut sebagai bentuk sukarela.

“Kalau ada praktik dari customer (pelanggan) memberikan sesuatu sebagai bentuk kerelaan, misalkan orang isi di mobil terus ngasih gorengan, kan boleh kita terima. Intinya kita tidak ada instruksi mematok harus bayar Rp 5.000 atau Rp10.000,” katanya.

Sementara, aktivis keadilan Iwan, menilai penerimaan imbalan dalam konteks pelayanan pengisian BBM subsidi berpotensi melanggar aturan dan tidak dapat dibenarkan.

“Petugas SPBU yang menerima uang untuk melancarkan pengisian BBM subsidi secara tak wajar merupakan bentuk pelanggaran serius,” ujarnya.

Menurutnya, tanpa rekomendasi atau izin resmi dari Pertamina, praktik semacam itu dapat memfasilitasi penyalahgunaan BBM subsidi.

Ia menegaskan pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi tegas dari Pertamina, mulai dari penghentian sementara operasional hingga pemutusan hubungan usaha.

Iwan juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi pengisian BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan.

“Warga yang menemukan atau mencurigai praktik pengisian tidak wajar dapat melaporkan langsung ke Pertamina,” tutupnya.

(Derry)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rangkul Tokoh Agama, Kapolsek Cengkareng Pererat Sinergitas dengan PCNU Jakarta Barat
Polres Metro Tangerang Kota Sabet Juara di Berbagai Kategori, Bukti Pelayanan dan Inovasi Diakui Polda Metro Jaya
Pimpinan Redaksi Lensa Polri Heri Shadewa Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80
Viral Jambret Ponsel Bocah di Kalideres, Tim Buser Polsek Kalideres Ringkus Pelaku, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak
Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”
Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan
Polsek Benda Bergerak Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:30 WIB

Rangkul Tokoh Agama, Kapolsek Cengkareng Pererat Sinergitas dengan PCNU Jakarta Barat

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:10 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Sabet Juara di Berbagai Kategori, Bukti Pelayanan dan Inovasi Diakui Polda Metro Jaya

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:19 WIB

Pimpinan Redaksi Lensa Polri Heri Shadewa Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:03 WIB

Viral Jambret Ponsel Bocah di Kalideres, Tim Buser Polsek Kalideres Ringkus Pelaku, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:27 WIB

Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak

Berita Terbaru