Jual Tramadol Tanpa Izin, Seorang Pedagang Warung Klontong di Kalideres Ditangkap Polisi

- Redaksi

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat – Unit Reserse Narkoba Polsek Kalideres mengamankan seorang pria berinisial M alias N (26) karena diduga menjual obat keras golongan daftar G tanpa izin di sebuah toko kelontong yang berlokasi di Jalan Alas Tua RT 01/04, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rihold, S.Kom., S.I.K., M.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Rachmad Wibowo dan Panit Narkoba Ipda Nainggolan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penjualan bebas obat keras di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati seorang pria sedang menjual obat keras tanpa memiliki kewenangan maupun izin sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kompol Rihold saat dikonfirmasi, Rabu, 15/7/2026

Dari hasil penggeledahan di dalam toko, petugas menemukan dan menyita 88 butir obat keras jenis Tramadol yang disimpan di dalam lemari pakaian.

Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp4.698.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras, serta satu unit telepon genggam merek Infinix yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kalideres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolsek Kalideres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan keras yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga medis. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kepolisian dalam mencegah peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Jakarta Barat,” tutup Kompol Rihold.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Program Kapolda Metro Jaya, Polsek Kalideres Sambangi Petugas Parkir Hari Hari Swalayan Melalui Program “Jaga Jakarta On The Spot”
Polri Hadir di Tengah Kesulitan Warga, Bhabinkamtibmas Aiptu Suyatno Sambangi Lansia Sakit Menahun
Tangis Haru Pecah Saat Polsek Kebon Jeruk Kembalikan Mobil Korban, Kasus Terungkap Hanya dalam Satu Jam
Ungkap Peredaran Tramadol dan Hexymer, Polsek Cengkareng Amankan Pelaku Beserta 2.500 Butir Obat Keras
Cek Langsung ke Lokasi, Polisi Tidak Temukan Perakitan Handphone Rekondisi Ilegal di Ruko 1000
Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Berkedok Jual Sembako dan Warung Kopi, Peredaran Obat Keras Ilegal di Kalideres Dibongkar Polisi, Polsek Kalideres Amankan 2 Orang Pelaku
DPO Curanmor yang Diburu Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Benda, Terlibat 10 Kasus Pencurian Motor
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:54 WIB

Dukung Program Kapolda Metro Jaya, Polsek Kalideres Sambangi Petugas Parkir Hari Hari Swalayan Melalui Program “Jaga Jakarta On The Spot”

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Polri Hadir di Tengah Kesulitan Warga, Bhabinkamtibmas Aiptu Suyatno Sambangi Lansia Sakit Menahun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Tangis Haru Pecah Saat Polsek Kebon Jeruk Kembalikan Mobil Korban, Kasus Terungkap Hanya dalam Satu Jam

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Ungkap Peredaran Tramadol dan Hexymer, Polsek Cengkareng Amankan Pelaku Beserta 2.500 Butir Obat Keras

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:01 WIB

Cek Langsung ke Lokasi, Polisi Tidak Temukan Perakitan Handphone Rekondisi Ilegal di Ruko 1000

Berita Terbaru