Berkedok Jual Sembako dan Warung Kopi, Peredaran Obat Keras Ilegal di Kalideres Dibongkar Polisi, Polsek Kalideres Amankan 2 Orang Pelaku

- Redaksi

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat, Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap praktik peredaran obat-obatan keras daftar G dan psikotropika yang dijual secara ilegal di wilayah Kecamatan Kalideres.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial JA dan SM dari dua lokasi berbeda yang dijadikan tempat penjualan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rihold Sihotang, didampingi Wakapolsek Kalideres AKP Aep Haryaman, Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo, dan Panit Narkoba Ipda Polmer Nainggolan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya penjualan obat keras secara bebas yang berkedok warung kopi dan toko kosmetik.

“Modus para pelaku adalah menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari, namun di balik itu mereka juga memperjualbelikan obat-obatan keras daftar G secara ilegal,” ujar Kompol Rihold saat dikonfirmasi, Jumat, 24/7/2026.

Baca Juga :  Rutinitas Patroli Samapta Polsek Abiansemal Sambangi Obyek Vital Perbankan

Dari hasil penyelidikan, polisi melakukan penindakan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di Kelurahan Semanan pada 13 Juli 2026, sedangkan lokasi kedua berada di Kelurahan Kamal pada 20 Juli 2026.

Dari dua lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka JA dan SM beserta sejumlah barang bukti.

Di lokasi pertama, petugas menyita 75 butir Hexymer, 19 butir Tramadol, 6 butir Riklona, 6 butir Alprazolam, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp230 ribu. Sementara di lokasi kedua, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar, yakni 1.790 butir Hexymer, 918 butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp1.037.000, buku catatan transaksi, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan.

Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka bukan tenaga kefarmasian dan tidak memiliki kewenangan maupun izin dari BPOM untuk mengedarkan obat keras daftar G. Meski demikian, mereka menjual obat-obatan tersebut secara bebas tanpa resep dokter kepada masyarakat.

Baca Juga :  Polda Bali Adakan Dharma Self Healing Bagi PNPP Polda Bali Tahun 2025

“Obat-obatan ini sangat berbahaya apabila disalahgunakan. Efeknya dapat menimbulkan halusinasi dan berpotensi merusak masa depan anak-anak maupun remaja. Karena itu, kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba mengedarkannya,” tegas Kompol Rihold.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menetapkan dua orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AS yang diduga sebagai pemasok pada kasus pertama dan BN sebagai pemasok sekaligus pemilik toko pada kasus kedua. Keduanya kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kompol Rihold menegaskan, Polsek Kalideres berkomitmen penuh memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya sesuai arahan pimpinan.

Baca Juga :  Operasi Keselamatan Lalulintas Candi 2022, Polres Banjarnegara Gelar Bakti Sosial Pada Pemulung TPA Winong

Menurutnya, upaya tersebut dilakukan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan yang dapat merusak kesehatan, memicu ketergantungan, hingga berpotensi menjadi pintu masuk terhadap tindak kriminal lainnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran obat keras ilegal dengan melaporkan setiap informasi yang diketahui melalui Layanan Kepolisian 110 atau langsung kepada anggota kepolisian di wilayahnya.

“Kami berharap Kecamatan Kalideres benar-benar bersih dari peredaran obat keras daftar G. Ini bukan hanya tugas polisi, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh masyarakat agar anak-anak kita terhindar dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Nila Jaya 2026, Polsek Cengkareng Ungkap Peredaran Ribuan Obat Keras Daftar G
Kapolres Metro Depok Hadiri Doa Bersama untuk Keselamatan Yudistiro Pranoto, Jurnalis dan Awak Kapal di Selat Sunda
CCTV Bongkar Aksi Pencurian Kopra di Mamuju Tengah, Tim URC Ringkus Pelajar 17 Tahun
Wakapolres Mateng Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al-Arsal, Perkuat Silaturahmi Polri dan Warga
Wakapolres Metro Depok Turun Langsung, SPPG Tajurhalang Diperiksa Menyeluruh
Terpengaruh Miras dan Bawa Samurai, Pria 30 Tahun Diamankan URC Polres Polman
Kedepankan Kemanusiaan, Polisi Mediasi Kasus Pencurian Kotak Amal di Mamuju
Derbi Persija-Persib, Polres Metro Depok Fokus Cegah Konvoi dan Kerumunan
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:47 WIB

Operasi Nila Jaya 2026, Polsek Cengkareng Ungkap Peredaran Ribuan Obat Keras Daftar G

Senin, 14 September 2026 - 22:10 WIB

Kapolres Metro Depok Hadiri Doa Bersama untuk Keselamatan Yudistiro Pranoto, Jurnalis dan Awak Kapal di Selat Sunda

Senin, 14 September 2026 - 20:39 WIB

CCTV Bongkar Aksi Pencurian Kopra di Mamuju Tengah, Tim URC Ringkus Pelajar 17 Tahun

Senin, 14 September 2026 - 16:08 WIB

Wakapolres Metro Depok Turun Langsung, SPPG Tajurhalang Diperiksa Menyeluruh

Minggu, 13 September 2026 - 08:59 WIB

Terpengaruh Miras dan Bawa Samurai, Pria 30 Tahun Diamankan URC Polres Polman

Berita Terbaru