POLMAN — Suasana malam di Desa Silopo, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), mendadak mencekam setelah seorang pemuda diduga dikejar menggunakan senjata tajam jenis samurai oleh seorang pria yang disebut sedang dalam pengaruh minuman keras.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 12 September 2026, sekitar pukul 23.26 WITA. Polisi kemudian bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan terduga pelaku pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 01.30 WITA.
Terduga pelaku diketahui berinisial Risman alias Cimmang (30), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Mirring, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara korban diketahui bernama Muhammad Rifki Dwi Saputra (18), warga Kampung Baru, Kecamatan Binuang. Dalam kejadian tersebut, korban diduga harus menyelamatkan diri dengan masuk ke rumah warga setelah dikejar menggunakan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H. menjelaskan, kejadian tersebut diduga berawal dari persoalan antara korban dan terduga pelaku yang terjadi sekitar satu minggu sebelumnya.
Menurut penjelasan polisi, saat itu terduga pelaku diduga ditendang oleh korban setelah terjadi persoalan terkait ajakan untuk mengonsumsi minuman keras bersama kakak korban.
Terduga pelaku, lanjut Kasat Reskrim, merasa tidak pernah mengajak kakak korban untuk minum bersama. Sebaliknya, menurut keterangannya, justru kakak korban yang mengajak dirinya untuk minum bersama.
Persoalan tersebut kemudian kembali memanas pada Sabtu malam. Sekitar pukul 23.26 WITA, terduga pelaku mendatangi korban di tempat jualan.
Dalam kondisi diduga berada di bawah pengaruh minuman keras dan membawa senjata tajam jenis samurai, terduga pelaku disebut mengejar korban.
Korban yang merasa terancam kemudian berusaha menyelamatkan diri hingga masuk ke rumah warga untuk meminta perlindungan. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak berwajib.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Unit Intelkam Polres Polman yang dipimpin Dantim Unit Reaksi Cepat langsung mendatangi lokasi kejadian.
Petugas kemudian melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), mencari keterangan saksi-saksi, serta melakukan tindakan kepolisian hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.
Dari pengamanan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis samurai dengan panjang kurang lebih satu meter.
Berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku sempat menghunuskan senjata tajam tersebut sebelum mengejarnya. Korban kemudian berlari mencari tempat aman hingga masuk ke rumah warga.
Selain mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, petugas juga mengambil rekaman kamera pengawas atau CCTV milik warga bernama Irfan yang berada di sekitar lokasi kejadian untuk kepentingan penanganan perkara.
Polisi juga mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi di Polres Polman agar kasus tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, penanganan perkara berada di pihak kepolisian untuk mendalami rangkaian kejadian, keterangan para saksi, rekaman CCTV, serta barang bukti yang telah diamankan.







