TANGERANG – Setelah menjadi buronan sejak 2024, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AMR alias TOKE akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku diduga merupakan spesialis curanmor yang telah berulang kali beraksi di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
AMR ditangkap oleh tim opsnal di kawasan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 19.10 WIB. Sementara itu, seorang pelaku lain yang berperan sebagai joki dan diketahui berinisial KIKI hingga kini masih masuk daftar pencarian dan dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Benda AKP Sriyono mengatakan, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan penyidik berdasarkan laporan masyarakat serta analisis rekaman CCTV dari sejumlah lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil analisa CCTV dan penyelidikan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang selama ini berstatus DPO. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar Sriyono, Rabu (15/7/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya. Kendaraan tersebut diparkir di teras kontrakan di Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda. Saat korban hendak berangkat bekerja keesokan harinya, sepeda motor tersebut telah raib digondol pelaku.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Benda.
Dalam pemeriksaan, AMR mengakui pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama dua rekannya pada sejumlah kesempatan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu gagang kunci T, empat mata kunci T, rekaman CCTV, jaket yang digunakan saat beraksi, serta STNK sepeda motor.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa AMR diduga terlibat dalam sedikitnya 10 laporan polisi terkait kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Benda sepanjang 2024 hingga 2026. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya sekaligus memburu rekan pelaku yang masih buron.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan serta segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, termasuk curanmor, melalui Operasi Berantas Jaya 2026. Jika masyarakat melihat atau menjadi korban tindak kriminal, segera hubungi kantor polisi terdekat atau layanan darurat Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.







