DPO Curanmor yang Diburu Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Benda, Terlibat 10 Kasus Pencurian Motor

- Redaksi

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Setelah menjadi buronan sejak 2024, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AMR alias TOKE akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku diduga merupakan spesialis curanmor yang telah berulang kali beraksi di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

AMR ditangkap oleh tim opsnal di kawasan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 19.10 WIB. Sementara itu, seorang pelaku lain yang berperan sebagai joki dan diketahui berinisial KIKI hingga kini masih masuk daftar pencarian dan dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Benda AKP Sriyono mengatakan, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan penyidik berdasarkan laporan masyarakat serta analisis rekaman CCTV dari sejumlah lokasi kejadian.

“Dari hasil analisa CCTV dan penyelidikan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang selama ini berstatus DPO. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar Sriyono, Rabu (15/7/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya. Kendaraan tersebut diparkir di teras kontrakan di Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda. Saat korban hendak berangkat bekerja keesokan harinya, sepeda motor tersebut telah raib digondol pelaku.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Benda.

Baca Juga :  Sinergi TNI–Polri dan Instansi Terkait Amankan Misa Hari Raya Santa Maria Bunda Allah di Tabanan

Dalam pemeriksaan, AMR mengakui pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama dua rekannya pada sejumlah kesempatan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu gagang kunci T, empat mata kunci T, rekaman CCTV, jaket yang digunakan saat beraksi, serta STNK sepeda motor.

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa AMR diduga terlibat dalam sedikitnya 10 laporan polisi terkait kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Benda sepanjang 2024 hingga 2026. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya sekaligus memburu rekan pelaku yang masih buron.

Baca Juga :  Polres Ponorogo Gandeng Perguruan Silat Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan serta segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, termasuk curanmor, melalui Operasi Berantas Jaya 2026. Jika masyarakat melihat atau menjadi korban tindak kriminal, segera hubungi kantor polisi terdekat atau layanan darurat Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Jakbar Ungkap Sindikat Produksi dan Peredaran Upal, Cetak Puluhan Ribu Lembar Sejak Januari
Dukung Program Kapolda Metro Jaya, Polsek Kalideres Sambangi Petugas Parkir Hari Hari Swalayan Melalui Program “Jaga Jakarta On The Spot”
Polri Hadir di Tengah Kesulitan Warga, Bhabinkamtibmas Aiptu Suyatno Sambangi Lansia Sakit Menahun
Tangis Haru Pecah Saat Polsek Kebon Jeruk Kembalikan Mobil Korban, Kasus Terungkap Hanya dalam Satu Jam
Ungkap Peredaran Tramadol dan Hexymer, Polsek Cengkareng Amankan Pelaku Beserta 2.500 Butir Obat Keras
Cek Langsung ke Lokasi, Polisi Tidak Temukan Perakitan Handphone Rekondisi Ilegal di Ruko 1000
Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Berkedok Jual Sembako dan Warung Kopi, Peredaran Obat Keras Ilegal di Kalideres Dibongkar Polisi, Polsek Kalideres Amankan 2 Orang Pelaku
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:04 WIB

Polres Jakbar Ungkap Sindikat Produksi dan Peredaran Upal, Cetak Puluhan Ribu Lembar Sejak Januari

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:54 WIB

Dukung Program Kapolda Metro Jaya, Polsek Kalideres Sambangi Petugas Parkir Hari Hari Swalayan Melalui Program “Jaga Jakarta On The Spot”

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Polri Hadir di Tengah Kesulitan Warga, Bhabinkamtibmas Aiptu Suyatno Sambangi Lansia Sakit Menahun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Tangis Haru Pecah Saat Polsek Kebon Jeruk Kembalikan Mobil Korban, Kasus Terungkap Hanya dalam Satu Jam

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Ungkap Peredaran Tramadol dan Hexymer, Polsek Cengkareng Amankan Pelaku Beserta 2.500 Butir Obat Keras

Berita Terbaru