8 Tahun Berlalu, Polisi Akhirnya Temukan DPO Kasus Hilangnya Nyawa Anggota BKO Brimob di Bayabiru, Kabupaten Paniai

- Redaksi

Jumat, 17 Maret 2023 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura – Kepolisian Resor Paniai akhirnya temukan Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa anggota BKO Brimob di Bayabiru, Kabupaten Paniai pada tahun 2015 lalu dan masuk dalam daftar Nomor : DPO/07/XII/2015/Reskrim.

Pelaku yang telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang oleh Kepolisian tersebut diketahui bernama UMAR Alias RAMADAN yang menjadi incaran Polisi selama 8 tahun akibat kasusnya tersebut dan berhasil melarikan diri usai melakukan aksinya.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom saat ditemui oleh awak media, Kamis (16/3).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas menjelaskan bahwa kronologi awal ditemukan pelaku yakni pada saat Kapolsubsektor Bayabiru Ipda Amir bersama personelnya sedang melaksanakan Patroli rutin disekitaran Kampung Bayabiru.

“Saat sedang berpatroli, personel mencoba mengecek sebuah rumah kosong yang tak berpenghuni disekitaran Kampung dan terlihat ada seseorang yang berada dirumah tersebut hendak melarikan diri lewat pintu belakang namun sambil membawa sebuah parang,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, saat hendak diamankan, pelaku kemudian balik menyerang anggota menggunakan parang yang dipegangnya yang tidak lama kemudian anggota memberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali ke atas namun tak diindahkan oleh pelaku yang semakin menyerang personel.

“Saat pelaku semakin dekat dan mengayunkan parangnya ke anggota, kemudian dilakukan tembakan terukur kearah pelaku hingga terjatuh dan tak sadarkan diri,” terangnya.

Saat dilakukan pengecekan kondisi, Pelaku kini dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang dialaminya. Ia diketahui menjadi DPO atas Laporan Polisi: LP/52-a/XII/2015/Papua/Res Paniai, tanggal 20 Desember 2015 atas kasus melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan dikenakan Primer Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat(1), (3), (4) KUHPidana.

“Jenazah pelaku kini telah diterbangkan ke Kabupaten Nabire dari Kabupaten Paniai untuk selajutnya diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan,” tutup Kabid Humas.

Jayapura, 16 Maret 2023

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Berita Terbaru