Polsek Kembangan Berhasil Menangkap Tiga Pencuri Brankas

- Redaksi

Selasa, 23 Agustus 2022 - 01:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Berharap dapat barang berharga, tiga orang pencuri brankas berinisial HS (34), JS (41) dan YB (40) malah harus tidur dibalik jeruji besi.

Ketiganya ditangkap polisi usai mencuri brankas pada Jumat (17/9/2021), milik salah satu rumah warga, yang merupakan majikan dari salah satu pelaku berinisial HS.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi di dampingi kanit Reskrim Akp Pradita Yulandi menjelaskan, pelaku HS dipercaya majikannya untuk menunggu rumah, sebab korban hendak pergi lama.

“Karena ditinggal pemilik rumah, HS ini mencuri brankas,” ujarnya kepada awak media di Polsek Kebon Jeruk, Selasa (28/9/2021).

Brankas tersebut kemudian dikeluarkan oleh HS dengan dibantu satu tersangka lainnya berinisial JS.

Setelah itu, HS dan JS berharap isi brankas tersebut berisi emas atau uang tunai.

Meski begitu, kedua pelaku tersebut tidak dapat membuka brankas tersebut. Karenanya, mereka hendak menjual brankas itu senilai Rp1 juta.

Baca Juga :  Kapolres Sampang Terus Bagikan Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Kemudian, brankas yang tak dapat dibuka ini berpindah tangan kepada pria berinisial YB.

Slamet menyebut, YB juga merupakan rekan kedua pelaku yang memiliki kemampuan membuka brankas.

“Brankas ini sudah dibeli YB. Tapi karena penasaran, HS dan JS meminta YB untuk membuka brankas agar mengetahui isinya,” jelas Slamet.

Setelah dibuka, ternyata isinya bukan emas dan uang tunai.

Baca Juga :  Sistem One Way Kembali Diterapkan Saat Arus Balik di Jakarta

“Isinya dua sertifikat rumah, kunci rumah, dan sebagainya,” ungkap Slamet.

Diketahui, HS bekerja sebagai ART di rumah tersebut selama tiga tahun.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat pembuka brankas, kunci rumah korban, sertifikat rumah korban, dan sebagainya.

REd. Her

Sumber. Humas Polres Metro Jakarta Barat

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Cepat Sidokkes Polres Metro Jakarta Barat Evakuasi Relawan Muda Yang Pingsan Saat Bantu Padamkan Kebakaran Di Mangga Besar
Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai
Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol
Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba
Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda
Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG
Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 11:08 WIB

Aksi Cepat Sidokkes Polres Metro Jakarta Barat Evakuasi Relawan Muda Yang Pingsan Saat Bantu Padamkan Kebakaran Di Mangga Besar

Sabtu, 27 September 2025 - 17:40 WIB

Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai

Sabtu, 27 September 2025 - 15:31 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol

Jumat, 26 September 2025 - 21:35 WIB

Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah

Jumat, 26 September 2025 - 19:19 WIB

Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba

Berita Terbaru