Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat Meringkus Dua Orang Tersangka Kasus Pornografi

- Redaksi

Rabu, 6 Juli 2022 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat Meringkus Dua Orang Tersangka Kasus Pornografi,

JAKARTA – Lensapolri.com– Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat meringkus dua orang tersangka kasus pornografi, lewat media sosial Manggolive.

Terungkapnya kasus ini berawal dari patroli siber.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi mengatakan, dari hasil patroli siber ini, petugas mendapati tersangka berinisial SN yang berperan sebagai model atau talen sedang mempertontonkan adegan yang memperlihatkan tubuhnya secara terbuka.

Baca Juga :  Polda NTB Terima Kunjungan adik-adik Siswa Siswi SLB 1 Mataram

“Mengetahui hal tersebut, maka tim melakukan penyelidikan kembali dan pendalaman terhadap identitas dari pelaku ini,” katanya di Polres Jakarta Barat, Rabu (6/7/2022).

Setelah cukup alat bukti, petugas dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek kebon jeruk Iptu Rizky Ari Budianto langsung melakukan penangkapan terhadap SN di Jalan Keramat 3B, Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada Rabu (22/6/2022) lalu.

Baca Juga :  Patroli Subuh Polsek Blahbatuh, Terjunkan Blue Light Patrol

Kemudian petugas melakukan pengembangan. Dan berhasil meringkus tersangka RH, selaku agensi yang menyediakan tontonan pornografi di platform ManggoLive.

“RH adalah sebagai agensi talen yang masih berstatus mahasiswa di salah satu universitas Jakarta dan merupakan sub agensi dari agensi unicorn manajemen yang berada di luar negeri,” ungkapnya.

Kepada petugas, para pelaku mengaku dapat meraup keuntungan puluhan juta rupiah dalam aksi pornigrafi tersebut.

Baca Juga :  64 SD/MI di Kabupaten Garut Ikuti Acara Bulan Filantropi 2024 yang Digelar SMP 1 Garut

Dalam dalam perbulan SN yang berprofesi sebagai talent, bisa meraup keuntungan Rp 30 juta, sementara RH sebagai sub agensi, mendapat keuntungan senilai Rp 25 juta.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 29 jo pasal 4 (1) tentang pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Rhamdan/Red
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Personel Pos Pam Ulundanu Pastikan Keamanan dan Kelancaran Persembahyangan di Pura Ulun Danu
Personil Opsnal dan Polsubsektor Tanah Lot Melaksanakan Penjagaan dan Patroli di Kawasan DTW
Polsek Selemadeg intensifkan pengamanan ibadah awal tahun baru umat Kristiani
Sinergi TNI–Polri dan Instansi Terkait Amankan Misa Hari Raya Santa Maria Bunda Allah di Tabanan
Polsek Kerambitan Gelar Patroli Gabungan bersama Forkompimcam Kerambitan pada Malam Pergantian Tahun 2025-2026
Apel Siaga Pengamanan Malam Tahun Baru 2026 di Kecamatan Seltim
Apel Pagi Pos Pam Ulundanu, Pastikan Kesiapan Personel Operasi Lilin Agung 2025
Kapolsek Selemadeg barat Pimpin Langsung Kegiatan patroli wilayah, Amankan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 06:05 WIB

Personel Pos Pam Ulundanu Pastikan Keamanan dan Kelancaran Persembahyangan di Pura Ulun Danu

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:58 WIB

Personil Opsnal dan Polsubsektor Tanah Lot Melaksanakan Penjagaan dan Patroli di Kawasan DTW

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:55 WIB

Polsek Selemadeg intensifkan pengamanan ibadah awal tahun baru umat Kristiani

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:53 WIB

Sinergi TNI–Polri dan Instansi Terkait Amankan Misa Hari Raya Santa Maria Bunda Allah di Tabanan

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:50 WIB

Polsek Kerambitan Gelar Patroli Gabungan bersama Forkompimcam Kerambitan pada Malam Pergantian Tahun 2025-2026

Berita Terbaru