Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat Meringkus Dua Orang Tersangka Kasus Pornografi

- Redaksi

Rabu, 6 Juli 2022 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat Meringkus Dua Orang Tersangka Kasus Pornografi,

JAKARTA – Lensapolri.com– Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat meringkus dua orang tersangka kasus pornografi, lewat media sosial Manggolive.

Terungkapnya kasus ini berawal dari patroli siber.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi mengatakan, dari hasil patroli siber ini, petugas mendapati tersangka berinisial SN yang berperan sebagai model atau talen sedang mempertontonkan adegan yang memperlihatkan tubuhnya secara terbuka.

Baca Juga :  4 Terduga Narkoba Diamankan Dini Hari, Satu Diantaraya Residivis

“Mengetahui hal tersebut, maka tim melakukan penyelidikan kembali dan pendalaman terhadap identitas dari pelaku ini,” katanya di Polres Jakarta Barat, Rabu (6/7/2022).

Setelah cukup alat bukti, petugas dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek kebon jeruk Iptu Rizky Ari Budianto langsung melakukan penangkapan terhadap SN di Jalan Keramat 3B, Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada Rabu (22/6/2022) lalu.

Baca Juga :  86 Personil PNS Polri Polda Lampung Naik Pangkat

Kemudian petugas melakukan pengembangan. Dan berhasil meringkus tersangka RH, selaku agensi yang menyediakan tontonan pornografi di platform ManggoLive.

“RH adalah sebagai agensi talen yang masih berstatus mahasiswa di salah satu universitas Jakarta dan merupakan sub agensi dari agensi unicorn manajemen yang berada di luar negeri,” ungkapnya.

Kepada petugas, para pelaku mengaku dapat meraup keuntungan puluhan juta rupiah dalam aksi pornigrafi tersebut.

Baca Juga :  Badminton Kapolres Cup Thn 2022 Diselenggarakan Dalam Rangka Menyambut HUT Bhayangkara Ke 76

Dalam dalam perbulan SN yang berprofesi sebagai talent, bisa meraup keuntungan Rp 30 juta, sementara RH sebagai sub agensi, mendapat keuntungan senilai Rp 25 juta.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 29 jo pasal 4 (1) tentang pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Rhamdan/Red
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak
Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur
Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi
Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba
Polres Jakbar Buru Penyuplai Sabu Aktor RF, Identitas Pelaku Sudah Diketahui
BCW Apresiasi KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Dorong Pengusutan Suap Impor Sampai Tuntas
Heri Shadewa Sampaikan Pesan Semangat kepada Wartawan Lensa Polri: Jaga Kekompakan dan Integritas
Tujuh Tahun Mengabarkan Kebenaran, Media Lensa Polri Rayakan HUT dengan Santunan Anak Yatim
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 20:37 WIB

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak

Kamis, 3 September 2026 - 15:11 WIB

Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Polres Jakbar Buru Penyuplai Sabu Aktor RF, Identitas Pelaku Sudah Diketahui

Berita Terbaru