Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Menggagalkan Peredaran Gelap Narkoba

- Redaksi

Kamis, 14 Juli 2022 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,Lensapolri.com

Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran gelap Narkoba jaringan internasional Malaysia – aceh – Pekanbaru – Jakarta

Dari hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 9 paket besar narkoba jenis sabu dengan total 9,544 gram

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasatres Narkoba Akbp Akmal mengatakan, kami berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkoba jaringan internasional Malaysia – aceh – Pekanbaru – Jakarta

“Dari hasil pengungkapan tersebut sebanyak 3 orang pelaku berikut 9 Kg lebih narkotika jenis sabu berhasil diamankan,” ujar Kombes pol Pasma Royce di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis, 14/7/2022.

Baca Juga :  Labfor Polri Masih Terus Periksa HP dan CCTV Kasus Brigadir J Secara Scientific Crime Investigation

Menurut Pasma, Ironisnya ke tiga pelaku yang berhasil diamankan merupakan para wanita yakni berinisial YA (52), II (45) dan NH (46)

Dibawah pimpinan kanit 1 Akp Harry Gasgari, Ketiga wanita tersebut berhasil diamankan di salah satu hotel dikawasan Kebon Kacang tanah abang Jakarta Pusat pada hari rabu, 6/7/2022.

Mereka merupakan kurir jaringan internasional dari Malaysia ke jakarta melalui Pekanbaru

Ketiga pelaku membawa narkoba jenis sabu menggunakan koper besar melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan bus

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Personel Polsek Abiansemal Lakukan Strong Point Pada Jam Sibuk

“Dari Hasil pengiriman 9 Paket besar sabu tersebut para tersangka di janjikan upah sebesar Rp 20.000.000,- / Kg yang nantinya dibagi bertiga dan upah tersebut dipergunakan untuk biaya hidup
sehari-hari dan melunasi hutang-hutangnya,” ujarnya

Lebih lanjut pasma mengatakan, dalam kurun 10 bulan terakhir para tersangka mengakui sudah 3 Kali membawa paket sabu masuk ke Jakarta dengan jumlah yang bervariasi yaitu 4 Kg, 15 Kg serta terakhir 9 Kg.

Dari hasil penyelidikan di dapat bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut milik Sdri SN (DPO) yang diberikan melalui orang suruhannya yang biasa dipanggil Sdr AK (DPO)

Baca Juga :  Kalemdiklat Polri Hadiri Penutupan Diklat Integrasi Kampus Kebangsaan TNI dan Polri TA 2022

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Korban jiwa yang berhasil diselamatkan adalah sekitar 47.720 jiwa dari barang bukti narkotika yang diamankan.

Rhamdan/Red

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 00:02 WIB

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh

Rabu, 5 November 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota

Berita Terbaru