Berlakunya Aturan Wajib Vaksin Booster Perjalanan Dalam Negeri, Polres Malang Buka Layanan Vaksin di Stasiun

- Redaksi

Selasa, 19 Juli 2022 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berlakunya Aturan Wajib Vaksin Booster Perjalanan Dalam Negeri, Polres Malang Buka Layanan Vaksin di Stasiun

MALANG – Lensapolri.com– Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat bersama Dandim 0818 Malang-Batu, Letkol Inf Taufik Hidayat meninjau pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dosis ke Tiga (Booster) di Stasiun Kepanjen, Kabupaten Malang kemarin Senin (18/7/2022) siang.

Gerai Vaksinasi Presisi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang hendak bepergian, namun belum melaksanakan vaksin dosis Booster.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sore ini kami bersama-sama melakukan pengecekan di stasiun Kepanjen, khususnya bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam negeri namun belum vaksin booster,” kata AKBP Ferli Hidayat.

Seperti diketahui bersama, bahwa sebelumnya, Kementerian Perhubungan RI, telah mengeluarkan regulasi berupa SE nomer No. 72 Tahun 2022 tentang Persyaratan Naik KA Antar Kota, mulai 17 Juli 2022.

Dalam regulasi tersebut diwajibkan, untuk seluruh penumpang wajib dan sudah melakukan vaksinasi dosis 3 atau booster.

“Dalam dua pekan terakhir, kasus Covid-19 mengalami gejala peningkatan. Oleh karenanya, kita ingin masyarakat tetap sehat, meskipun mobilitasnya tidak dibatasi,” tambahnya.

AKBP Ferli, juga menjelaskan bahwa pihaknya, masih menemukan calon penumpang yang belum vaksin booster.

“Besok, kita akan lakukan pengecekan ke Bandara. Harapannya, masyarakat yang belum vaksin, ayo segera datangi gerai – gerai vaksin yang tersedia,” terangnya.

Salah satu calon penumpang asal Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Amel (29) mengatakan sangat merasa terbantu dengan adanya gerai vaksinasi ini.

“Saya vaksin ketiga, rencana mau ke Surabaya. Pelayanannya baik petugasnya ramah,” ungkapnya.

Rep –Abii /Humas

Red — Rhamdan

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:59 WIB

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:00 WIB

Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot

Berita Terbaru