Jakarta – Lensapolri.com, Satuan unit Reskrim Polsek Neglasari Polres metro tangerang Kota ,berhasil mengungkap 6 ( enam) pelaku tindak kejahatan pencurian dan kekerasan(curas) di wilayah hukum neglasari Tangerang kota
Dari enam (6) orang pelaku tersebut, yang berinisial, FE [22] PA [19], FH [17], AF [15] , MA [17], dan DE [16], empat dari pelaku tersebut, anak dibawah umur
Terungkap nya kasus tersebut, berawal atas laporan orang tua korban bernama Ramli (47), ke Polsek Neglasari, atas kejadian yang menimpah anak nya Arif setiawan (22), pada hari Sabtu 16 Juli 2022, yang menjadi korban dari gerombolan para pelaku pencurian dan kekerasan( Curas) hingga nyaris mata nya mengalami kebutaan,akibat sabetan senjata tajam jenis clurit . Senin 25/7/2022
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres metro Tangerang kota Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho dalam keterangan nya mengatakan,
” Awal kejadian, korban bersama teman nya mengendari motor dari apartemen Aeropolis menuju ke simpang M1 Jalan M.Suryadama Selapajang Neglasari Tangerang untuk membeli makan ucap nya
” Namun,sesampai di depan gang kantor kelurahan Selapajang, motor yang ditumpangi nya mogok dikarenakan kehabisan bensin ” lanjut nya
Saat mendorong kendaraan motor nya yang mogok bersama teman nya, tiba – tiba korban di datangi empat para pelaku dengan menggunakan 2 kendaraan motor, satu pelaku yang masih diatas motor, lalu merampas hp korban Hinga jatuh hp tersebut jelas Kombes Pol Zain
Di saat bersamaan, si pelaku pembacokan AF (15) yang masih dibawah umur gerombolan dari para pelaku, dari belakang langsung mengeluarkan senjata tajam jenis clurit, lalu membacok kebagian mata korban, korban Arif Kaget hingga terjatuh hp nya, lalu di ambil oleh si pelaku.
Dalam aksinya pelaku sudah melakukan kejahatannya sebanyak enam kali, namun baru tiga korban yang baru melaporkan, sambung Kapolres metro Tangerang kota
Akibat kejadian tersebut,korban mengalami luka robek di matanya dan mengalami kebutaan
Lebih jauh Kapolres metro Tangerang kota mengatakan ” ada pun barang bukti yang kita amankan, 2 unit kendaraan bermotor merek Honda beat dan Scoopy, 1 bilah clurit, 2 unit hp merek Vivo Y 12S dan Oppo F9, beserta dus hp.
Motif dari para pelaku mengambil keuntungan dari hasil penjualan hp si korban dan hasil nya dibagikan kepada para pelaku lainya
Orang nomor satu di jajaran polres metro Tangerang kota berharap” kepada masyarakat, apabila melihat tindakan kejahatan atau menjadi korban dari kejahatan tersebut ,segera laporkan, tidak usah takut, kami akan tindak tegas para pelaku tersebut pinta nya
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP atau pasal 76C Jo pasal 80 ayat [1] UU Perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama sembilan [9] tahun penjara.
Red/Amr