Posting Video Hoax Pemilik Akun @rakyatjelata_98 Ditangkap Polisi

- Redaksi

Kamis, 28 Juli 2022 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Posting Video Hoax Pemilik Akun @rakyatjelata_98 Ditangkap Polisi

JAKARTA – Lensapolri. Com– Pemilik akun @rakyatjelata_98 berinisial AH akhirnya ditangkap oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Bandung, Jawa Barat kemarin Rabu (27/7/22).

Laki – laki berinisial AH tersebut ditangkap dan diamankan oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah memposting video hoaks pada akunnya. Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikomfirmasi oleh awak media di Gedung Bid Humas,Kamis (28/7/22).

Kombes Endra Zulpan mengatakan kasus ini dilaporkan ke Polisi pada Senin (25/7/22) yang lalu dan setelah ditindaklanjuti Polisi menemukan identitas pemilik akun tersebut.

“Kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di rumahnya di Bandung, Jawa Barat, Rabu kemarin,”tutur Kombes Zulpan.

Barang bukti yang disita penyidik lanjut Kombes Zulpan sudah digelar antara lain satu unit handphone milik tersangka, akun Snack Video @rakyatjelata_98 yang digunakan pelaku.

Baca Juga :  Kapolresta Mataram Hadiri Pengukuhan Paskibraka Kabupaten Lombok Barat

Kombes Zulpan menambahkan bahwa tersangka AH menggunakan akun Snack Video miliknya itu untuk menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian.

“Isi video itu menuduh beberapa pejabat publik hingga dapat menimbulkan kebencian,” kata Kombes Zulpan.

Salah satu barang bukti yang ditunjukan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya adalah tangkapan layar contoh ujaran kebencian dan berita bohong yang dilakukan pelaku lewat akun @rakyatjelata_98.

Baca Juga :  Polres Majalengka Gelar Baksos Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke 77 di Desa Tajur

“Kini pelaku AH telah ditetapkan tersangka,”jelas Kombes Zulpan.

Atas perbuatanya,tersangka AH dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 115 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Pewarta — Hendy Abii

Red. — Rhamdan

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Selundupkan Hewan Eksotis, Penumpang Asal Thailand Dibekuk Bea Cukai Soekarno Hatta
Bea Cukai Sulbagtara Tindak Impor 13 Juta Batang Rokok Asal Vietnam Bermerek Lokal Tanpa Izin
Operasi Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Semester I 2025 Lindungi Negara dari Kerugian Triliunan Rupiah
Perketat Pengawasan Rokok Ilegal, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Perusahaan Jasa Titipan dan Satuan Polisi Pamong Praja
Bea Cukai Bentuk Satgas Pemberantasan Penyelundupan Nasional
Rute Internasional Kembali Dibuka, Bea Cukai Palembang Optimalkan Pengawasan dan Pelayanan di Bandara SMB II
Tim Gabungan Bea Cukai dan Polri Gagalkan Upaya Penyelundupan 38 Kilogram Sabu dan Puluhan Ekstasi di Dumai
Polres Jakbar Tangkap Komplotan Pencuri Minimarket, Salah Satunya Residivis
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:22 WIB

Selundupkan Hewan Eksotis, Penumpang Asal Thailand Dibekuk Bea Cukai Soekarno Hatta

Kamis, 31 Juli 2025 - 00:33 WIB

Bea Cukai Sulbagtara Tindak Impor 13 Juta Batang Rokok Asal Vietnam Bermerek Lokal Tanpa Izin

Kamis, 31 Juli 2025 - 00:28 WIB

Operasi Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Semester I 2025 Lindungi Negara dari Kerugian Triliunan Rupiah

Selasa, 29 Juli 2025 - 20:32 WIB

Perketat Pengawasan Rokok Ilegal, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Perusahaan Jasa Titipan dan Satuan Polisi Pamong Praja

Selasa, 29 Juli 2025 - 04:37 WIB

Bea Cukai Bentuk Satgas Pemberantasan Penyelundupan Nasional

Berita Terbaru