Polres Metro Jakarta Barat Lakukan Pemusnahan Barang Sitaan Kurun Waktu 3 Bulan Terakhir

- Redaksi

Kamis, 28 Juli 2022 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Metro Jakarta Barat Lakukan Pemusnahan Barang Sitaan Kurun Waktu 3 Bulan Terakhir

JAKARTA – Lensapolri.com — Polres Metro Jakarta Barat melakukan pemusnahan barang sitaan narkotika kurun waktu 3 bulan terakhir Terhitung sejak Mei – Juli 2022.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemusnahan narkotika tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin incinerator yang mampu membakar hingga senyawa berbahaya dalam narkoba hilang.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce di dampingi Kasatres Narkoba Akbp Akmal mengatakan, pemusnahan yang dilakukan pihaknya terdiri dari berbagai berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja dan ekstasi.

“Total Narkotika yang dimusnahkan terdiri dari Ganja seberat 217 kilogram, sabu seberat 15,2 kilogram, dan pil ekstasi sebanyak 11 ribu butir,” kata Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polri Dukung Program Ketahanan Pangan Melalui Sambang Langsung ke Petani

Pasma menjelaskan, Dari ratusan kilogram dan belasan ribu butir barang haram tersebut diamankan dari berbagai tersangka dan tempat kejadian perkara (TKP).

Kasus pertama terjadi oada 18 Mei silam, polisi meringkus seorang tersangka berinisial RH, dengan barang bukti berupa 4 Paket Sabu dengan berat brutto 3.292 Gram (3,2 Kg) dan Pil Ecstasy sebanyak 11.022 Butir.

Kemudian kasus kedua, pada 21 Mei petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MF dengan barang bukti 10 Paket Sabu dengan berat brutto 2.426 Gram (2,4 Kg) dan 1 Paket Ganja dengan berat brutto 72,31 Gram.

Baca Juga :  Kabaharkam Polri Beri Penghargaan Untuk Kapolda NTB dan Sejumlah Anggota

Kasus ketiga, pada 30 Mei, polisi mengamankan 3 orang tersangka berinisial DA, DP, AK dengan barang bukti 3 Paket Ganja dengan berat brutto 3.000 Gram (3 Kg).

Lalu kasus keempat, pada 7 Juni 2022 polisi menangkap seorang tersangka berinisial NP dengan barang bukti 214 Paket Ganja dengan berat brutto 214.026 Gram (214 Kg).

Kasus terakhir, kelima terjadi pada 6 Juli polisi meringkus 3 tersangka berinisial YS, ID. NR dengan barang bukti 9 Paket Sabu dengan berat brutto 9.544 Gram (9,5 Kg).

Baca Juga :  Hadirkan Tokoh Masyarakat dan Akademisi, HBK Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan kala Sosdapil di Pulau Lombok

“Adapun modus operandi yang dilakukan dari kelima kasus ini yakni Jaringan antar kota, lintas provinsi. Kemudian ada juga yang jaringan internasional, Malaysia – Indonesia,” jelas Pasma.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam dikenakan pasal 114 (2) subsider pasal 111 ayat (2), subsider Pas 1 2 an ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU R.I. nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun atau hukuman mati.

Rhamdan / Red

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai
Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol
Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba
Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda
Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG
Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi
Komitmen Polres Metro Tangerang Kota Dalam Memberantas Narkoba di Wilayah Hukumnya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 17:40 WIB

Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai

Sabtu, 27 September 2025 - 15:31 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol

Jumat, 26 September 2025 - 19:19 WIB

Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba

Jumat, 26 September 2025 - 15:36 WIB

Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda

Jumat, 26 September 2025 - 13:30 WIB

Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG

Berita Terbaru