Pencuri Laptop Di Dasan Agung Mataram Akhirnya Berhasil Ditangkap. Ini Kata Kasat Reskrim Saat Konfrensi Pers.

- Redaksi

Jumat, 19 Agustus 2022 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencuri Laptop Di Dasan Agung Mataram Akhirnya Berhasil Ditangkap. Ini Kata Kasat Reskrim Saat Konfrensi Pers.

LENSAPOLRI.COM, -MATARAM – Pelaku Pencurian sebuah Laptop pada 15 Juni 2022 di salah satu Kos-kosan di wilayah Dasan Agung Kota Mataram dengan Korban AS, pria asal Batu Nyala Lombok Tengah akhirnya berhasil di tangkap tim Puma Polresta Mataram pada 7 Juli 2022.

Tertangkapnya pencuri Laptop atas Nama F, pria 26 tahun warga Dasan Agung tersebut dibeberkan oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK dalam konferensi pers yang dilaksanakan di kantor Reskrimum Polresta Mataram, (19/08)

Turut mendampingi Kasat Reskrim Wakasat Reskrim Polresta Mataram serta Kasi Humas Polresta Mataram.

Kasat selanjutnya menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku tersebut atas informasi yang diterima.

“Kami menerimah informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Dengan demikian kami memerintahkan tim opsnal untuk segera mengamankan pelaku,”jelas Kasat

Baca Juga :  Pemerintahan Desa Sena Bersama Forkopincam,Tokoh Agama Dan Masyarakat Sukseskan Zikir Akbar

Dengan tanpa perlawanan, penangkapan pelaku berjalan Lanjar. Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah mengambil laptop milik korban didalam kamar kosnya.

Saat itu pelaku masuk lewat pintu gerbang kos yang sedang dalam keadaan terbuka. Melihat korban sedang berada didalam kamar kos rekannya di sebelah, pelaku masuk ke kamar kos korban yang memang sedang dalam keadaan terbuka.

“Korban masuk dan melihat ada laptop diatas meja milik korban, pelaku langsung mengambil dan membawa kabur,”jelasnya.

Baca Juga :  Suasana Kekompakan, Istighosah TNI-POLRI di Masjid Baitul Hidayah Polres Indramayu

Setelah laptop tersebut berhasil diambilnya, pelaku selanjutnya menjual kepada seseorang dengan harga 400 ribu rupiah. Sedangkan hasilnya habis digunakan untuk minum minuman keras.

“Pelaku bersama barang bukti berupa laptop yang sempat dijual berhasil kami amankan. Selanjutnya pelaku akan diproses sesuai Undang-undang,”jelasnya

“Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tambahnya menutup pembicaraan.

(IN.LP) Red LENSAPOLRI

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh

Rabu, 5 November 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:37 WIB

Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba

Berita Terbaru