Bobol Sekolah, Dua Pria Asal Lingsar Hasil Pencurian Dipakai Bayar Hutang

- Redaksi

Selasa, 30 Agustus 2022 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LENSAPOLRI.COM, LOMBOK BARAT – Tim Opsnal Polsek Lingsar Polresta Mataram berhasil membekuk dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang dilakukan di sebuah sekolah di wilayah Lingsar. Kedua terduga pelaku ditangkap setelah satu bulan dilakukan proses pencarian, tepatnya pada 11 Agustus 2022.

Dua terduga yang diamankan, inisial M alias A (30 tahun) dan AM (31 tahun). Keduanya berasal di wilayah yang sama di Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disampaikan Kapolsek Lingsar, Iptu Riski Meirika, STrk, keduanya nekat melancarkan aksinya di SDN 3 Batu Mekar, dengan membobol sejumlah barang yang ada di TKP. Kemudian hasil dari penjualan sejumlah barang tersebut, diakui pelaku dibagi dan digunakan untuk membayar hutang dan membeli minuman.

“Tersangka pertama inisial M kami amankan dirumahnya pada 11 Agustus 2022. Kemudian untuk AM kita amankan dua hari kemudian, tepatnya 13 Agustus 2022 juga dirumahnya,” kata Meirika, saat konferensi pers di Mapolsek Lingsar, Selasa, (30/08)

Dilanjutkan Iptu Meirika, sejumlah barang yang berhasil diamankan dari keduanya, diantaranya, satu sepeda motor, satu piano, mesin printer, dua salon, dan beberapa barang lainnya. “Sejumlah barang itu ia jual dengan total harga Rp 9 juta, kemudian dipakai untuk bayar hutang dan minum-minum,” imbuh Perwira dua balok itu.

Sementara itu, terduga pelaku inisial M saat diwawancara awak media mengaku melakukan aksi tersebut untuk kedua kalinya dengan menyasar sekolah. Sebelum melancarkan aksinya, M bersama rekannya AM melihat situasi di TKP.

“Saya lihat situasi dulu, rekan saya AM yang menunggu di luar, kemudian saya mencongkel jendela dan pintu dengan linggis. Untuk kemudian kami bawa sejumlah barang itu,” kata pelaku M.

Disamping itu dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Keduanya kini diamankan di Mapolsek Lingsar, dan terancam Pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara.

(IN.LP) Red LENSAPOLRI

Red —  Rhamdan

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak
Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan
Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:10 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

Jumat, 17 April 2026 - 14:15 WIB

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

Kamis, 16 April 2026 - 10:17 WIB

Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari

Selasa, 14 April 2026 - 15:26 WIB

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Berita Terbaru

Nasional

Pengumuman Stop Pres

Kamis, 23 Apr 2026 - 11:59 WIB

Berita Polres

Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba

Senin, 20 Apr 2026 - 16:05 WIB