Bobol Sekolah, Dua Pria Asal Lingsar Hasil Pencurian Dipakai Bayar Hutang

- Redaksi

Selasa, 30 Agustus 2022 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LENSAPOLRI.COM, LOMBOK BARAT – Tim Opsnal Polsek Lingsar Polresta Mataram berhasil membekuk dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang dilakukan di sebuah sekolah di wilayah Lingsar. Kedua terduga pelaku ditangkap setelah satu bulan dilakukan proses pencarian, tepatnya pada 11 Agustus 2022.

Dua terduga yang diamankan, inisial M alias A (30 tahun) dan AM (31 tahun). Keduanya berasal di wilayah yang sama di Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.

Disampaikan Kapolsek Lingsar, Iptu Riski Meirika, STrk, keduanya nekat melancarkan aksinya di SDN 3 Batu Mekar, dengan membobol sejumlah barang yang ada di TKP. Kemudian hasil dari penjualan sejumlah barang tersebut, diakui pelaku dibagi dan digunakan untuk membayar hutang dan membeli minuman.

“Tersangka pertama inisial M kami amankan dirumahnya pada 11 Agustus 2022. Kemudian untuk AM kita amankan dua hari kemudian, tepatnya 13 Agustus 2022 juga dirumahnya,” kata Meirika, saat konferensi pers di Mapolsek Lingsar, Selasa, (30/08)

Baca Juga :  Hari Kartini, Kasi Humas Polresta Mataram Perempuan Bisa Menentukan Pilihan

Dilanjutkan Iptu Meirika, sejumlah barang yang berhasil diamankan dari keduanya, diantaranya, satu sepeda motor, satu piano, mesin printer, dua salon, dan beberapa barang lainnya. “Sejumlah barang itu ia jual dengan total harga Rp 9 juta, kemudian dipakai untuk bayar hutang dan minum-minum,” imbuh Perwira dua balok itu.

Sementara itu, terduga pelaku inisial M saat diwawancara awak media mengaku melakukan aksi tersebut untuk kedua kalinya dengan menyasar sekolah. Sebelum melancarkan aksinya, M bersama rekannya AM melihat situasi di TKP.

Baca Juga :  Pastikan Keamanan Wilayah, Bhabinkamtibmas Polsek Jatiwangi, Blusukan

“Saya lihat situasi dulu, rekan saya AM yang menunggu di luar, kemudian saya mencongkel jendela dan pintu dengan linggis. Untuk kemudian kami bawa sejumlah barang itu,” kata pelaku M.

Disamping itu dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Keduanya kini diamankan di Mapolsek Lingsar, dan terancam Pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara.

(IN.LP) Red LENSAPOLRI

Red —  Rhamdan

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
Panitia Isra Mi’raj 1447/2026, PWI Bekasi Raya: Terima Kasih McDonald’s dan Kopi Bro serta Donatur Atas Dukungannya
Warga Keluhkan Jalan Atang Sanjaya Tangerang Kerap Banjir dan Jalan Rusak
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:25 WIB

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:37 WIB

Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:11 WIB

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan

Senin, 2 Februari 2026 - 20:17 WIB

Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan

Minggu, 1 Februari 2026 - 21:51 WIB

Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

Berita Terbaru