Subdit Gakkum Ditpolairud Tangkap Dua Kurir Pengirim Benur Tanpa Izin di Probolinggo

- Redaksi

Sabtu, 29 Januari 2022 - 01:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, : Lensa Polri

Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur, menangkap dua orang kurir jual beli beni lobster (benur) di Probolinggo. Pengungkapan ini, setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Banyuwangi – Probolinggo, sering digunakan sebagai pengiriman benur tanpa izin.

Dua orang yang berhasil diamankan yakni, SS, (38) warga Banyuwangi dan RAP, (28) warga Probolinggo. Penangkapan terhadap dua kurir ini, dilakukan pada Rabu (6/10/2021), sekira pukul 08.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, setelah adanya laporan dari masyarakat. Tim dari subdit gakkum ditpolairud akhirnya melakukan Profilling, dan anggota akhirnya mengamankan dua orang.

Baca Juga :  Polri Dukung Dunia Pendidikan, Polsek Blahbatuh Menjadi Pembina Upacara Di SDN 4 Blahbatuh

“Kedua kurir ini bergerak dari Banyuwangi menuju ke Probolinggo. Keduanya ditangkap di wilayah Probolinggo,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (6/10/2021) siang.

“Barang bukti lobster yang berhasil diamankan sebanyak 38.400 benur,” sambungnya.

Modusnya, bahwa yang bersangkutan mengirimkan benur ini dari Banyuwangi menuju ke Jakarta, dengan menggunakan kendaraan.

“Selain mengamankan ribuan benur, petugas juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana membawa benur,” lanjutnya.

Baca Juga :  TNI-POLRI Untuk Negeri, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bedulu-Blahbatuh Sambang Bersama

Sementara itu, Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi, menjelaskan, bahwa kedua orang yang ditangkap adalah sebagai kurir, yang menjual beli benur tanpa dilengkapi izin yang sah.

“Hasil lidik sudah dilakukan beberapa hari, dan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Tim menuju ke lokasi yang dimaksud, untuk melakukan pengejaran kepada pelaku,” ucapnya.

Kasus ini sendiri akan terus dikembangkan terhadap pemilik atau pemodal serta yang menerima. Karena bisnis jual beli benur ini pasti akan ada kelompok-kelompok para pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan awal bahwa pelaku ini sudah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali. Dan ini menjadi bahan untuk pengembangan,” tutupnya.

Baca Juga :  Apresiasi Kinerja Kamtibmas yang Kondusif, Kapolda Sulsel : Terima Kasih Personel Polres Pangkep

Sedangkan untuk kedua orang yang sudah ditangkap, mereka mendapatkan imbalan sebesar 3 juta untuk setiap pengiriman.

Sementara untuk kedua pelaku akan dikenakan Pasal 92 Juncto Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja Jouncto UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan Juoncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 8 tahun denda 1,5 M.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Driver Online Bunuh Pacar di Mobil, Pelaku Lalu Kabur ke Solo
Ganjal ATM dan Bobol Rekening Rp102 Juta, Dua Pria Asal Jawa Barat Dibekuk Polisi di Denpasar
Delapan Dari 17 Taruna Akpol Raih Piala di Kejuaraan Menembak Danjen Kopassus
Transparansi dan Akuntabilitas, Polres Badung Terima Kunjungan Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Bali Tahap I TA 2025
Kapolres Bangli Hadiri Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025
Brimob Polda Jateng Raih Juara 1 di Kejuaraan Menembak Danjen Kopassus Cup 2025
Satuan Lalulintas Polres Bangli, gatur pagi Aktifitas masyarakat.
Sigap Sebagai Babinsa Upaya Bantu Warga Dalam Peristiwa Kebakaran Bangunan Rumah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 15:48 WIB

Ganjal ATM dan Bobol Rekening Rp102 Juta, Dua Pria Asal Jawa Barat Dibekuk Polisi di Denpasar

Senin, 5 Mei 2025 - 15:42 WIB

Delapan Dari 17 Taruna Akpol Raih Piala di Kejuaraan Menembak Danjen Kopassus

Senin, 5 Mei 2025 - 15:33 WIB

Transparansi dan Akuntabilitas, Polres Badung Terima Kunjungan Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Bali Tahap I TA 2025

Senin, 5 Mei 2025 - 15:11 WIB

Kapolres Bangli Hadiri Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025

Senin, 5 Mei 2025 - 15:07 WIB

Brimob Polda Jateng Raih Juara 1 di Kejuaraan Menembak Danjen Kopassus Cup 2025

Berita Terbaru

Hukum & kriminal

Wujudkan Program Akselerasi Menteri, Lapas Jember Panen Sawi

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:28 WIB

Hukum & kriminal

Kalapas Jember Berikan Penguatan kepada Para Tamping

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:17 WIB

News

Satu Rumah Tinggal Hangus Dilalap Sijago Merah

Senin, 5 Mei 2025 - 19:07 WIB