Gunakan Rumah Teman Transaksi Sabu Seorang Residivis Diringkus Polisi.

- Redaksi

Selasa, 6 September 2022 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Begini Penjelasan Kasat Narkoba.👇.👇.👇

LENSAPOLRI.COM, MATARAM – Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali meringkus seorang residivis pada hari Senin tanggal 05 September 2022 sekitar pukul 21.30 wita terhadap terduga tindak pidana narkotika jenis sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Lingkungan Gapuk Selatan Kelurahan Dasan Agung Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Senin, (05/09)

Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH menjelaskan bahwa kembali kami tidak-hentinya berterima kasih kepada masyarakat Kota Mataram berawal dari laporan masyarakat bahwa di TKP, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, atas laporan tersebut memerintahkan kepada Kasubnit dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut, ucap Yogi

Setelah tiba di TKP, dengan dilakukan pemantauan Tim berhasil mengamankan 2(dua) orang laki laki yang masing-masing mengaku bernama dengan inisial HPM, 22 tahun, alamat Sukaraja Timur, Ampenan dan ZA, 19 tahun, Dasan Agung, Selaparang sebagai anak buahnya, ungkap Yogi

Baca Juga :  Ryan Dragon Resort Dan Residen Salah satu Proyek Investigasi Yang Terbaik Di Kabupaten Badung Bali

Terduga HPM merupakan residivis diduga selama ini menjalankan transaksi penjualan narkotika jenis sabu dengan menggunakan fasilitas rumah temannya dengan cara menginap, beber Yogi

Setelah dilakukan penggeledahan tim berhasil mengamankan barang bukti sebuah bungkus rokok merk Sampoerna yang didalamnya terdapat 1 buah klip bening yang didalamnya terdapat 3 poket kristal bening di duga sabu, 1 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 3 poket kristal bening diduga shabu, 1 (satu) bendel klip bening, 1 (satu) poket kristal bening diduga sabu, dengan keseluruhan berat bruto 4,96 gram dan uang tunai sejumalah Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan, tandas Yogi

Baca Juga :  Japra Ngamuk! Tegur Keras Pak Ogah yang Nekat Malak Sopir di Kapuk Raya

Selanjutnya para terduga di bawa ke Mapolresta Mataram untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 112, 114, Pasal 127, Undang- Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara, tutup Yogi.

(IN.LP) LENSAPOLRI

Red — Rhamdan

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

59 Anggota Polres Bangli Terima Kenaikan Pangkat, Kapolres Tegaskan Tanggung Jawab Tugas Semakin Besar
Beri Rasa Aman Kepada Wisatawan, Pawas Bersama Anggota sambangi Obyek Desa Wisata Penglipuran
Bhabinkamtibmas Atensi Pendataan Penduduk Pendatang di Desa Bunutin
Bhabinkamtibmas Desa Peninjoan Hadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pengelolaan Sampah
Polres Bangli Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Empat Pejabat Utama
Polsek Kintamani Laksanakan Pengamanan Sholat Jumat di Masjid Al – Muhajirin Kintamani
Personel Pos Pam Ulundanu Pastikan Keamanan dan Kelancaran Persembahyangan di Pura Ulun Danu
Personil Opsnal dan Polsubsektor Tanah Lot Melaksanakan Penjagaan dan Patroli di Kawasan DTW
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:50 WIB

59 Anggota Polres Bangli Terima Kenaikan Pangkat, Kapolres Tegaskan Tanggung Jawab Tugas Semakin Besar

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:43 WIB

Beri Rasa Aman Kepada Wisatawan, Pawas Bersama Anggota sambangi Obyek Desa Wisata Penglipuran

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:40 WIB

Bhabinkamtibmas Atensi Pendataan Penduduk Pendatang di Desa Bunutin

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:34 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Peninjoan Hadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pengelolaan Sampah

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:28 WIB

Polres Bangli Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Empat Pejabat Utama

Berita Terbaru