Gunakan Rumah Teman Transaksi Sabu Seorang Residivis Diringkus Polisi.

- Redaksi

Selasa, 6 September 2022 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Begini Penjelasan Kasat Narkoba.👇.👇.👇

LENSAPOLRI.COM, MATARAM – Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali meringkus seorang residivis pada hari Senin tanggal 05 September 2022 sekitar pukul 21.30 wita terhadap terduga tindak pidana narkotika jenis sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Lingkungan Gapuk Selatan Kelurahan Dasan Agung Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Senin, (05/09)

Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH menjelaskan bahwa kembali kami tidak-hentinya berterima kasih kepada masyarakat Kota Mataram berawal dari laporan masyarakat bahwa di TKP, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, atas laporan tersebut memerintahkan kepada Kasubnit dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut, ucap Yogi

Setelah tiba di TKP, dengan dilakukan pemantauan Tim berhasil mengamankan 2(dua) orang laki laki yang masing-masing mengaku bernama dengan inisial HPM, 22 tahun, alamat Sukaraja Timur, Ampenan dan ZA, 19 tahun, Dasan Agung, Selaparang sebagai anak buahnya, ungkap Yogi

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Abiansemal Sambangi Pemilik Traktor, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Terduga HPM merupakan residivis diduga selama ini menjalankan transaksi penjualan narkotika jenis sabu dengan menggunakan fasilitas rumah temannya dengan cara menginap, beber Yogi

Setelah dilakukan penggeledahan tim berhasil mengamankan barang bukti sebuah bungkus rokok merk Sampoerna yang didalamnya terdapat 1 buah klip bening yang didalamnya terdapat 3 poket kristal bening di duga sabu, 1 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 3 poket kristal bening diduga shabu, 1 (satu) bendel klip bening, 1 (satu) poket kristal bening diduga sabu, dengan keseluruhan berat bruto 4,96 gram dan uang tunai sejumalah Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan, tandas Yogi

Baca Juga :  Ingin Bebaskan Rekan Yang Ditangkap, Sejumlah Pemuda Serang Polres Pringsewu

Selanjutnya para terduga di bawa ke Mapolresta Mataram untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 112, 114, Pasal 127, Undang- Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara, tutup Yogi.

(IN.LP) LENSAPOLRI

Red — Rhamdan

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Silaturahmi, PWI Jakarta Barat Resmikan Kantor Baru Deteksi Jaya dan Komunitastodays
Polsek Grogol Petamburan Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Jelambar dalam Hitungan Jam
Pisah Sambut Dan Silaturahmi Kapolsek Benda Dengan Tiga Pilar dan Tokoh masyarakat
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Resmikan Festival Tabuh Beduk 2025
Berkah Idul Adha, PWI Jakarta Barat Bagikan Daging Kurban untuk Warga Cengkareng
Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Tolak Tegas Peredaran Barang Terlarang, Lapas Tabanan Deklarasikan Zero Narkoba dan Handphone
Peringati Harlah Pancasila, Petugas dan Warga Binaan Diajak Mengamalkan Nilai-nilai Luhur Pancasila
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 22:06 WIB

Perkuat Silaturahmi, PWI Jakarta Barat Resmikan Kantor Baru Deteksi Jaya dan Komunitastodays

Senin, 9 Juni 2025 - 22:01 WIB

Polsek Grogol Petamburan Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Jelambar dalam Hitungan Jam

Senin, 9 Juni 2025 - 13:16 WIB

Pisah Sambut Dan Silaturahmi Kapolsek Benda Dengan Tiga Pilar dan Tokoh masyarakat

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:22 WIB

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Resmikan Festival Tabuh Beduk 2025

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:13 WIB

Berkah Idul Adha, PWI Jakarta Barat Bagikan Daging Kurban untuk Warga Cengkareng

Berita Terbaru