Kancil dan Temannya Dibekuk Satresnarkoba Polres Tulungagung Dengan Barang Bukti Puluhan Poket Sabu

- Redaksi

Kamis, 10 Februari 2022 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung : Lensa Polri

Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis pil dobel L dan sabu berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tulungagung.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini berhasil diungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika di wilayah kecamatan Sumbergempol ada peredaran narkoba.

Kamis, (7/10/2021), Kasat Resnarkoba Iptu Didik Riyanto, SH, MH, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH, mengatakan, “penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan di dua tempat yang berbeda”.

“Setelah melakukan penyelidikan, Rabu (06/10/2021) sekitar pukul 17.45 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan inisial ARP alias Kancil yang mana saat itu sedang melakukan transaksi sabu dan pil dobel L disebuah warung kopi diwilayah desa Wonorejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung” Terang Iptu Nenny

Selanjutnya, diperoleh keterangan dari ARP alias Kancil, jika pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari SSW alias Paijan alamat Desa Bojong Rawalumbu, Kecamatan/Kota Bekasi.

“Dari pengakuan ARP, ia mendapatkan barang dari SSW, tidak lama kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil menangkap SSW yang berdomisili di desa Doroampel Kecamatan Sumbergempol dan dilakukan penggeledahan,” imbuhnya.

Dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 26 poket plastik klip kecil berisi total seberat 6.04 gram, 2 alat bong, 1 pipet kaca berisi sabu seberat 1,3 gram, 32 butir pil dobel L, 1 buah HP merk realme warna hijau, 1 buah skrop sedotan plastik, 1 kotak warna putih, 1 buah timbangan digital, uang tunai Rp 350.000,-, 5 korek api, 1 buah buku catatan, 2 buah kantong plastik klip, 1 box sedotan, 1 dosbook senter, dan 1 buah ATM BCA.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” pungkas Iptu Nenny.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (NN95- SM)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan
Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:15 WIB

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

Kamis, 16 April 2026 - 10:17 WIB

Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari

Selasa, 14 April 2026 - 15:26 WIB

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli

Berita Terbaru