Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kembali Tangkap Kurir Sabu

- Redaksi

Kamis, 17 Februari 2022 - 01:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya : Lensa Polri

Tidak ada tempat bersembunyi bagi pengedar atau pengguna narkotika di Kota Surabaya. Terkait hal ini Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria berusia 43 tahun yang diduga menjadi kurir sabu.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria tersebut berinisial ES warga Lontar Sambikerep Surabaya. Pria ini ditangkap dirumahnya pada hari Senin tanggal 04 Oktober 2021 yang lalu. Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dengan adanya peredaran narkoba di daerah tersebut.

Baca Juga :  Polres Badung Gelar Dharma Self Healing, Tingkatkan Keseimbangan Mental Personel Polri

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa penangkapan terhadap ES dikarenakan telah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Tersangka ditangkap, karena diduga menjadi kurir atau pengedar narkotika didaerah tersebut dan juga dia telah berencana menjual pil double L kepada konsumennya,” jelas Kompol Muchamad Fakih, Jum’at (08/10/2021).

Baca Juga :  Bangke Tuduh Warga Lakukan Pengroyokan, Babeh Djamil Jelaskan Kronologis Sebenarnya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ditempat kejadian bersama tersangka berupa 1 klip plastik berisi keristal putih diduga sabu dengan berat 0,3 gram, 2 pipet kaca berisi kerak putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat jumlah total 3,93 gram beserta pipetnya

Tidak hanya itu, petugas juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa 3000 butir yang dikemas dalam 3 botol plastik berwarna putih, 4 klip plastik berisi pil putih diduga pil double L dengan total 40 butir dan sebuah hand phone merek Oppo.

Baca Juga :  Polda Sulteng dukung program BTPKLWN, inilah jumlah penerima dan besarannya

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (IM/humastabes)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh

Rabu, 5 November 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:37 WIB

Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba

Berita Terbaru