Polres Sumbawa Kembali Membekuk Terduga Pelaku Narkoba

- Redaksi

Selasa, 6 Desember 2022 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar NTB – Lensapolri.com
Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengamankan 5 terduga pelaku narkoba di Kecamatan Empang dalam sebuah penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu 03/12/22 Sekitar Pukul 20.00 wita. dalam penggerebekan tersebut selain mengamankan terduga pelaku narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis Sabu sebanyak 8 poket dengan berat 3,91 gram.

Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra S.IK.,MH. yang dikonfirmasi Senin (5/12) membenarkan pengerebekan yang dilakukan oleh Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa tersebut berhasil mengamankan 5 terduga pelaku di sebuah rumah diwilayah dusun Cempaka Putih Kec. Empang Kab. Sumbawa.

Baca Juga :  Kodim 0719/Rutin Gelar Upacara, Sebagai Makna Implementasi Jiwa Nasionalisme

Adapun terduga pelaku yang diamankan dan dilakukan pengeledahan masing-masing berinisial TA alias Temi laki (25) SF alias Poles (26) AYS (23) RH alias Rudal (33) RA (33 )

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang Bukti yang berhasil diamankan narkoba jenis sabu sebanyak 8 poket seberat 3,91 gram, alat hisap (bong), pipa kaca 2 buah korek gas, sekop plastik, 1 buah gunting, 3 buah klip obat (kosong), Uang tunai sebesar Rp 250.000, dan 7 buah HP.

Baca Juga :  Kakek petugas Getek hilang diduga jatuh terpeleset di Sungai Aceh Tamiang

Lebih lanjut dikatakan AKBP Henry, barang haram tersebut berhasil diamankan disebuah rumah milik salah satu terduga pelaku yang di sembunyikan di bawah kasur milik SF alias Poles dan sebahagiannya di temukan di luar rumah SF.

Baca Juga :  "Intensifikasi Program Polisi Blusukan: Kanit Binmas Polsek Palasah Sosialisasi Kamtibmas dan TPPO di LPK Kazoku"

Atas kejadian tersebut para terduga pelaku langsung dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. adapun pasal yang di kenakan kepada para terduga pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Rian01 )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Media Lensa Polri Bantah Proposal Kalender Rp100 Ribu: Itu Murni Penipuan
Dua Pengendara Sepeda Motor Tewas Ditabrak Mobil Boks Di Kalideres
Aksi Unjuk Rasa di Kathmandu Ricuh, Rumah Pejabat Dibakar, Istri Mantan PM Nepal Tewas
Jalan Raya Kampung Melayu Tangerang Kabupaten Alami Kerusakan Parah, Warga Mengeluh
Polisi Bekuk Dua WNA Tiongkok Gasak Rp 4,5 Miliar di Tangerang, Satu Pelaku Buron
Polres Blitar Semarakkan Maulid Nabi Muhammad SAW, Jadikan Momentum Perkuat Iman dan Taqwa
Prabowo Jenguk Korban Demo di RS Polri, Berikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Kepada Semua Anggota Yang Terluka
Japra Ngamuk! Tegur Keras Pak Ogah yang Nekat Malak Sopir di Kapuk Raya
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 21:51 WIB

Media Lensa Polri Bantah Proposal Kalender Rp100 Ribu: Itu Murni Penipuan

Minggu, 14 September 2025 - 00:25 WIB

Dua Pengendara Sepeda Motor Tewas Ditabrak Mobil Boks Di Kalideres

Jumat, 12 September 2025 - 07:51 WIB

Aksi Unjuk Rasa di Kathmandu Ricuh, Rumah Pejabat Dibakar, Istri Mantan PM Nepal Tewas

Kamis, 11 September 2025 - 03:03 WIB

Jalan Raya Kampung Melayu Tangerang Kabupaten Alami Kerusakan Parah, Warga Mengeluh

Selasa, 9 September 2025 - 23:30 WIB

Polisi Bekuk Dua WNA Tiongkok Gasak Rp 4,5 Miliar di Tangerang, Satu Pelaku Buron

Berita Terbaru