Polres Sumbawa Kembali Membekuk Terduga Pelaku Narkoba

- Redaksi

Selasa, 6 Desember 2022 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar NTB – Lensapolri.com
Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengamankan 5 terduga pelaku narkoba di Kecamatan Empang dalam sebuah penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu 03/12/22 Sekitar Pukul 20.00 wita. dalam penggerebekan tersebut selain mengamankan terduga pelaku narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis Sabu sebanyak 8 poket dengan berat 3,91 gram.

Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra S.IK.,MH. yang dikonfirmasi Senin (5/12) membenarkan pengerebekan yang dilakukan oleh Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa tersebut berhasil mengamankan 5 terduga pelaku di sebuah rumah diwilayah dusun Cempaka Putih Kec. Empang Kab. Sumbawa.

Baca Juga :  Sambut Hut Polwan Ke-74, Polres Dompu Gelar Olahraga Bersama

Adapun terduga pelaku yang diamankan dan dilakukan pengeledahan masing-masing berinisial TA alias Temi laki (25) SF alias Poles (26) AYS (23) RH alias Rudal (33) RA (33 )

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang Bukti yang berhasil diamankan narkoba jenis sabu sebanyak 8 poket seberat 3,91 gram, alat hisap (bong), pipa kaca 2 buah korek gas, sekop plastik, 1 buah gunting, 3 buah klip obat (kosong), Uang tunai sebesar Rp 250.000, dan 7 buah HP.

Baca Juga :  Kapolsek Bendahara Monitoring dan Lakukan Pengamanan Penyaluran BLT-DD

Lebih lanjut dikatakan AKBP Henry, barang haram tersebut berhasil diamankan disebuah rumah milik salah satu terduga pelaku yang di sembunyikan di bawah kasur milik SF alias Poles dan sebahagiannya di temukan di luar rumah SF.

Baca Juga :  Jumat Berkah, Polsek Kalideres Bagikan 200 Makanan Siap Saji Untuk Masyarakat

Atas kejadian tersebut para terduga pelaku langsung dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. adapun pasal yang di kenakan kepada para terduga pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Rian01 )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Personel Pos Pam Ulundanu Pastikan Keamanan dan Kelancaran Persembahyangan di Pura Ulun Danu
Personil Opsnal dan Polsubsektor Tanah Lot Melaksanakan Penjagaan dan Patroli di Kawasan DTW
Polsek Selemadeg intensifkan pengamanan ibadah awal tahun baru umat Kristiani
Sinergi TNI–Polri dan Instansi Terkait Amankan Misa Hari Raya Santa Maria Bunda Allah di Tabanan
Polsek Kerambitan Gelar Patroli Gabungan bersama Forkompimcam Kerambitan pada Malam Pergantian Tahun 2025-2026
Apel Siaga Pengamanan Malam Tahun Baru 2026 di Kecamatan Seltim
Apel Pagi Pos Pam Ulundanu, Pastikan Kesiapan Personel Operasi Lilin Agung 2025
Kapolsek Selemadeg barat Pimpin Langsung Kegiatan patroli wilayah, Amankan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 06:05 WIB

Personel Pos Pam Ulundanu Pastikan Keamanan dan Kelancaran Persembahyangan di Pura Ulun Danu

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:58 WIB

Personil Opsnal dan Polsubsektor Tanah Lot Melaksanakan Penjagaan dan Patroli di Kawasan DTW

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:55 WIB

Polsek Selemadeg intensifkan pengamanan ibadah awal tahun baru umat Kristiani

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:53 WIB

Sinergi TNI–Polri dan Instansi Terkait Amankan Misa Hari Raya Santa Maria Bunda Allah di Tabanan

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:50 WIB

Polsek Kerambitan Gelar Patroli Gabungan bersama Forkompimcam Kerambitan pada Malam Pergantian Tahun 2025-2026

Berita Terbaru