Dua Warga Ngawi Terjerat Kasus Tindak Pidana Narkoba dan Undang-undang Kesehatan

- Redaksi

Rabu, 30 Maret 2022 - 01:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ngawi : Lensa Polri

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Ngawi berhasil mengamankan 2 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran undang-undang kesehatan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua tersangka tersebut berinisial EP (25) seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Margomulyo dan FS (20) pelajar asal Kelurahan Ketanggi. Kedua tersangka warga Kecamatan dan Kabupaten Ngawi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Ngawi AKBP I Wayan Winaya, S.I.K. M.H. saat pers release ungkap kasus tindak pidana Narkoba dan kesehatan pada Rabu, 13 Oktober 2021 di Mako Polres Ngawi Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 10.

Baca Juga :  DPW PWMOI Jawa Barat Lakukan Konsolidasi Kepengurusan Periode 2023-2025

Dalam pers release tersebut AKBP I Wayan Winaya mengatakan, tersangka EP diamankan petugas dari Satresnarkoba karena diduga telah membeli, menerima, membawa, memiliki, menguasai Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu.

Sedangkan tersangka FS, menurut orang nomor satu di Polres Ngawi ini, diduga telah mengedarkan obat atau pil Koplo jenis Tramadol HCL, obat atau pil Koplo warna putih dengan logo Y dan obat atau pil Koplo warna kuning dengan logo MF.

Baca Juga :  Amankan Aksi Demo di 6 Titik, Polresta Mataram Terjunkan 374 Personel

“Dari tangan kedua tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,41 gram Sabu, 1033 butir pil Koplo jenis Tramadol HCL, warna putih logo Y dan warna kuning logo MF,” ujar AKBP I Wayan Winaya, Rabu (13/10/2021).

Lebih lanjut, alumnus Akpol tahun 2001 ini menjelaskan, atas perbuatannya tersebut terhadap EK disangkakan pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Sosialisasi Penerimaan Anggota Polri, Biro SDM Polda Sulteng sambangi SMA di Pantai Barat Donggala

Dan untuk tersangka FS, AKBP I Wayan Winaya menyebutkan, akan disangkakan dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (IM)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

274 Warga Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Gratis Polres Jakbar di CFD
Penjual Obat Keras di Tangerang Diamankan, 113.501 Butir Tramadol dan Hexymer Disita
Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan
Kanwil IX Jakarta 2 Serukan dan Dukung Penuh Program Badai Emas Pegadaian 2025
Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah
PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN 1 (SATU) ORANG MENINGGAL DUNIA
Tim Gabungan Polda Bali Backup Polres, Mengejar Pelaku Penembakan di Villa CS
Polsek Benda Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim Melalui Santunan dan Pengajian
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:54 WIB

274 Warga Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Gratis Polres Jakbar di CFD

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:08 WIB

Penjual Obat Keras di Tangerang Diamankan, 113.501 Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:34 WIB

Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:48 WIB

Kanwil IX Jakarta 2 Serukan dan Dukung Penuh Program Badai Emas Pegadaian 2025

Senin, 16 Juni 2025 - 18:37 WIB

Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah

Berita Terbaru

Berita Polda

Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan

Rabu, 18 Jun 2025 - 14:34 WIB