Dua Warga Ngawi Terjerat Kasus Tindak Pidana Narkoba dan Undang-undang Kesehatan

- Redaksi

Rabu, 30 Maret 2022 - 01:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ngawi : Lensa Polri

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Ngawi berhasil mengamankan 2 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran undang-undang kesehatan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua tersangka tersebut berinisial EP (25) seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Margomulyo dan FS (20) pelajar asal Kelurahan Ketanggi. Kedua tersangka warga Kecamatan dan Kabupaten Ngawi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Ngawi AKBP I Wayan Winaya, S.I.K. M.H. saat pers release ungkap kasus tindak pidana Narkoba dan kesehatan pada Rabu, 13 Oktober 2021 di Mako Polres Ngawi Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 10.

Baca Juga :  Aksi Pencurian Barang Berharga di Rumah Kosong Terekam CCTV di Cengkareng, Jakarta Barat

Dalam pers release tersebut AKBP I Wayan Winaya mengatakan, tersangka EP diamankan petugas dari Satresnarkoba karena diduga telah membeli, menerima, membawa, memiliki, menguasai Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu.

Sedangkan tersangka FS, menurut orang nomor satu di Polres Ngawi ini, diduga telah mengedarkan obat atau pil Koplo jenis Tramadol HCL, obat atau pil Koplo warna putih dengan logo Y dan obat atau pil Koplo warna kuning dengan logo MF.

Baca Juga :  Kapolres Cirebon Kota Ikuti Upacara Peringatan HUT KORPRI Ke-52 dan HUT PGRI ke-78 Tingkat Kota Cirebon

“Dari tangan kedua tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,41 gram Sabu, 1033 butir pil Koplo jenis Tramadol HCL, warna putih logo Y dan warna kuning logo MF,” ujar AKBP I Wayan Winaya, Rabu (13/10/2021).

Lebih lanjut, alumnus Akpol tahun 2001 ini menjelaskan, atas perbuatannya tersebut terhadap EK disangkakan pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Polda Sulteng gelar menembak Presisi Hari Bhayangkara ke-76 diikuti TNI Polri dan Pimred

Dan untuk tersangka FS, AKBP I Wayan Winaya menyebutkan, akan disangkakan dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (IM)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:16 WIB

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:55 WIB

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:25 WIB

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:37 WIB

Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Berita Terbaru