4 Pria Yang Diduga Pelaku Tindak pidana Narkotika Diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram.

- Redaksi

Rabu, 8 Februari 2023 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOLRI.COM, MATARAM NTB – Diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika, 4 Pria warga Kecamatan Sandubaya Kota Mataram di Amankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram di sebuah Gudang di wilayah Kelurahan Bertais, Sandubaya (TKP) sesuai hasil penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat.

Penangkapan terduga pelaku dilakukan pada Minggu (06/02/2023) sekitar pukul 22:30 Wita setelah tim Opsnal memastikan melalui upaya penyelidikan.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK menjelaskan keempat terduga yang diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan tersebut yakni GS (25), ARS (22), R (40), dan Y (39). Keempat terduga pelaku merupakan warga masyarakat yang tinggal di Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Dari hasil penggeladahan badan dan dalam gudang tersebut ditemukan 9,02 gram Brutto Narkotika jenis Sabu yang kemudian disita oleh tim Opsnal untuk dijadikan barang bukti hasil dari perbuatan para terduga.

Disamping BB sabu turut pula diamankan beberapa alat Komunikasi, sejumlah uang tunai serta alat konsumsi sabu dan satu unit Sepeda Motor yang digunakan salah seorang terduga.

Baca Juga :  Cegah 3C Samapta Polsek Mengwi Tingkatkan Patroli Subuh

“Barang-barang yang diamankan tersebut dapat digunakan sebagai barang bukti yang akan digunakan penyidik untuk menjeratnya sesuai pasal dalam Undang-undang yang mengatur tentang Narkotika,”ucap Yogi.

“Semua pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk menentukan peran dari masing-masing terduga, serta akan dilakukan pengembangan agar asal usul barang dapat kita ketahui,”beber Pria Melati satu ini menambahkan.

Baca Juga :  Bareskrim Polri :  Tingkatkan Kualitas Penyelidikan Narkoba Di Polres Jakbar

Untuk sementara para terduga akan di kenakan pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Kami sampaikan terimakasih kepada masyarakat Kota Mataram atas nama Kapolresta Mataram atas partisipasi nya dalam mengupayakan Pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba di Kota Mataram melalui informasi yang disampaikan,”pungkas Kompol yang kerap di panggil Bang Yogi.(MJ)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berangkat dari Brebes Mencari Keluarga, Ibu Wati Kebingungan di Jakarta hingga Dibantu Polisi Satlantas Jakarta Barat
Kapolres Jakbar Kombes Pol Nasriadi Ungkap Tawuran Maut, 19 Orang Diamankan dan Satu DPO Diburu
Sat Reskrim Polres Pasangkayu Ungkap 4 Kasus Kejahatan dalam Sepekan, 4 Tersangka Diamankan
Kapolres Mamuju Tengah Sambut Personel Baru, Soliditas Polri Diperkuat demi Kamtibmas
Kapolres Mateng Gandeng Komunitas GMT, Bahas Narkoba, Kekerasan Anak hingga Penipuan Jual Beli Tanah
Sumpah Pemuda 2026, Kapolres Mateng Serukan Persatuan, Gigih Bertugas, dan Peduli Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Pengaturan Lalu Lintas Malam Hari, Wujudkan Keselamatan Pengendara di Jalan Raya
Polisi Bersama Masyarakat, Pencarian Tengah Malam Berakhir Duka: Korban Tenggelam di Mamuju Ditemukan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Berangkat dari Brebes Mencari Keluarga, Ibu Wati Kebingungan di Jakarta hingga Dibantu Polisi Satlantas Jakarta Barat

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:21 WIB

Kapolres Jakbar Kombes Pol Nasriadi Ungkap Tawuran Maut, 19 Orang Diamankan dan Satu DPO Diburu

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Sat Reskrim Polres Pasangkayu Ungkap 4 Kasus Kejahatan dalam Sepekan, 4 Tersangka Diamankan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Kapolres Mamuju Tengah Sambut Personel Baru, Soliditas Polri Diperkuat demi Kamtibmas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Kapolres Mateng Gandeng Komunitas GMT, Bahas Narkoba, Kekerasan Anak hingga Penipuan Jual Beli Tanah

Berita Terbaru