Kapolsek Sambungmacan Sragen Jelaskan Kasus Pencurian Mesin Motor

- Redaksi

Minggu, 12 Februari 2023 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES SRAGEN, Lensapolri.com – Kapolsek Sambungmacan Iptu Widarto hadirkan seorang pencuri mesin sepeda motor saat menggelar konferensi pers perkara pencurian mesin motor yang terjadi di bengkel sepeda motor milik warga Dukuh Karanganyar kecamatan Sambungmacan Sragen.

Dalam keteranagannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, Iptu Widarto menguraikan, penangkapan seorang pencuri mesin sepeda motor jenis Honda Megapro bernama Muhammad Syaiful Rizal,(23) warga  Desa Banaran Sambungmacan Sragen, dilakukan oleh korban pemilik sepeda motor bernama Juri Utomo , terjadi Selasa, 10 Januari 2023 pukul 03.30 WIB dini hari lalu.

Beruntung aksi pencurian tersebut sempat digagalkan oleh korban. Korban yang sedianya hendak mengambil air wudlu merasa curiga melihat seseorang tak dikenal membawa mesin sepeda motor.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditegur Juri Utomo, pelaku terlihat gugup dan hendak melarikan diri, namun korban yang sudah  menaruh curiga, langsung menahan kunci kontak sepeda motor milik pelaku.

Aksi penangkapan pelaku pencurian mesin motor milik korban itu berlangsung dramatis. Korban dengan dibantu warga lainnya, langsung membekuk pelaku, dan membawanya ke Mapolsek Sambungmacan Polres Sragen.

“ penangkapan pelaku Muhammad Syaiful Rizal, terjadi dini hari pukul 03.30 WIB, saat korban hendak mengambil air wudlu. Korban menaruh curiga, karena pelaku membawa mesin sepeda motor dari arah bengkel miliknya. Saat ditanya, pelaku akan melarikan diri. namun korban sudah mengantisipasi, dengan menahan kunci motor milik pelaku, dan menangkap pelaku dibantu tetangga yang pagi itu melihat kejadian, “ terangnya.

Selain menghadirkan tersangka, dalam kegiatan konferensi persnya, Iptu Widarto juga menghadirkan barangbukti hasil kejahatannya, berupa mesin motor berikut sepeda motor megapro bernomor polisi terpasang AD 3208 BAE milik korban.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan hukuman sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

(Vio Sari/Humas)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPO Curanmor yang Diburu Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Benda, Terlibat 10 Kasus Pencurian Motor
Jual Tramadol Tanpa Izin, Seorang Pedagang Warung Klontong di Kalideres Ditangkap Polisi
Terbongkar! 12 Motor Diduga Hasil Curian Hendak Diseberangkan ke Sumatera, Polisi Amankan Truk Pengangkut
Setahun Kuras Rekening Majikan, ART Sekaligus Perawat Lansia Ditangkap Polsek Kalideres
Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Cengkareng Gelar Nobar Piala Dunia Bersama Masyarakat
WNA Uzbekistan Puji Kinerja Responsif Polsek Kalideres Usai Kena Tipu Taksi Gelap Hendak Liburan Ke lombok
Brimob Metro Jaya Temukan Dua Motor Tanpa Surat Lengkap Saat Patroli Malam di Jakarta Timur
Wakapolres Jakbar Turun Langsung Pantau Razia Kejahatan Jalanan dan Patroli Mobile
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:54 WIB

DPO Curanmor yang Diburu Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Benda, Terlibat 10 Kasus Pencurian Motor

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:02 WIB

Jual Tramadol Tanpa Izin, Seorang Pedagang Warung Klontong di Kalideres Ditangkap Polisi

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:29 WIB

Terbongkar! 12 Motor Diduga Hasil Curian Hendak Diseberangkan ke Sumatera, Polisi Amankan Truk Pengangkut

Senin, 29 Juni 2026 - 15:14 WIB

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Cengkareng Gelar Nobar Piala Dunia Bersama Masyarakat

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:03 WIB

WNA Uzbekistan Puji Kinerja Responsif Polsek Kalideres Usai Kena Tipu Taksi Gelap Hendak Liburan Ke lombok

Berita Terbaru