SLEMAN..LENSAPOLRI.COM – Bentrokan antar kelompok pemuda terjadi di Jalan Solo-Yogyakarta, wilayah Jogonalan, Klaten. Kelompok yang berseteru berasal dari Klaten dan Yogyakarta.
Enam orang mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sementara 15 orang lainnya diamankan Polres Klaten
Kabag SDM Polres Klaten Kompol Endang Sulistyowati menjelaskan para pelaku ini diamankan usai aksi saling serang menggunakan berbagai senjata di 3 lokasi kejadian di wilayah Kecamatan Jogonalan.
“Peristiwanya hari Minggu, 26 Februari 2023 di depan Pabrik Gula Gondang sampai lampu merah Jogonalan, kemudian di SPBU Kraguman dan di sekitar lapangan Ngendo Jogonalan.” ujar Endang, Rabu (1/3).
Kabag SDM Polres Klaten Kompol Endang Sulistyowati menjelaskan para pelaku ini diamankan usai aksi saling serang menggunakan berbagai senjata di 3 lokasi kejadian di wilayah Kecamatan Jogonalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peristiwanya hari Minggu, 26 Februari 2023 di depan Pabrik Gula Gondang sampai lampu merah Jogonalan, kemudian di SPBU Kraguman dan di sekitar lapangan Ngendo Jogonalan.” ujar Endang, Rabu (1/3).
KBO Satreskrim Polres Klaten Iptu Umar Mustofa kejadian tersebut berawal dari 4 orang asal Yogyakarta dalam perjalanan pulang dari nongkrong dan bertemu kelompok asal Klaten. Saat berpasasan, terjadi kesalahpahaman antara keduanya, hingga terjadi bentrok menggunakan berbagai senjata, seperti gir dan tongkat baseball.
“Saat itu rombongan pelaku mengeluarkan barang berupa stik baseball dan rantai, kemudian rombongan korban juga mengeluarkan baton stik dan juga gir. Selanjutnya terjadi gesekan,” terangnya.
Akibat kejadian tersebut, lanjut dia, 6 orang terluka, baik dari kelompok Klaten maupun Yogyakarta. Mereka terkena sabetan senjata dan dua di antaranya diopname di RSUP Soeradji Tirtonegoro Klaten.
“Jadi ada korban yang juga dijadikan tersangka karena juga melakukan penganiayaan. Saling lapor akhirnya. Awalnya terjadi penganiayaan kita kenakan Pasal 351, kemudian berentet ke TKP selanjutnya kita kenakan Pasal 170 KUHP,” jelasnya.
Menurut Mustofa, tidak ada unsur dendam yang melatarbelakangi kejadian tersebut. Keduanya terlibat bentrok murni karena kesalahpahaman saat berpapasan dan juga terpengaruh minuman keras.
Red.joko






