Bongkar Praktik Pengoplosan Tabung Gas Subsidi, Polsek Panongan Polresta Tangerang Ringkus 5 Pelaku

- Redaksi

Selasa, 7 Maret 2023 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Lensapolri.com – Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten membongkar praktik ilegal pengoplosan tabung gas elpiji berbagai ukuran yang bertempat di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (04/03).

Saat menggelar press conference Kapolsek Panongan Iptu Hotma P. A. Manurung menjelaskan kejadian tersebut. “Polsek Panongan mengamankan kegiatan ilegal pengoplosan ataupun penyuntikan gas elpiji bersubsidi ke nonsubsidi, kami berhasil mengamankan 5 orang pelaku di lokasi,” kata Hotma pada Senin (06/03).

Baca Juga :  Ingin Bebaskan Rekan Yang Ditangkap, Sejumlah Pemuda Serang Polres Pringsewu

Selain mengamankan 5 pelaku, Polsek Panongan juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truk dan 2 unit mobil pick up berikut 974 buah tabung gas terdiri dari ukuran 12 kilogram sebanyak 349 buah, ukuran kilogram sebanyak 620 buah, dan ukuran 5,5 kilogram sebanyak 5 buah. “Untuk 5 pelaku yang diamankan berinisial SA, IA, JA, YL, dan DR sedangkan masih ada beberapa orang yang saat ini dalam pengejaran,” ucap Hotma.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan, para pelaku melakukan pengoplosan gas dari tabung gas bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi. “Modusnya pengoplosan dari tabung subsidi ke nonsubsidi, kemudian oleh para pelaku dijual dengan harga nonsubsidi,” ucap Zamrul.

Baca Juga :  Polsek Benda Meriahkan Hut RI Ke-80 Bersama Warga Lewat Aneka Lomba Di Area Polsek

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) dan Pasal 62 juncto Pasal 68 huruf b dan c Undang-Undang Perlindungan Konsumen. “Kasusnya masih terus dikembangkan dan pelaku lain masih kami kejar untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tutup Zamrul. (Red, sumber Bidhumas Polda Banten)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora
Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:16 WIB

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:55 WIB

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:25 WIB

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:14 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan

Berita Terbaru