Juragan Sabu dan Pil Double L, Dibekuk Satresnarkoba Polres Tulungagung

- Redaksi

Sabtu, 23 April 2022 - 01:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG : Lensa Polri

Seorang pemilik warung kopi (Warkop) di Kabupaten Tulungagung, harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah kedapatan menjual narkotika jenis sabu dan Pil Double L.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

RT alias Cebol (24), Lk, warga desa beji ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung didalam rumahnya di Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, pada Kamis (14/10/2021) sekitar pukul 06.30 WIB.

Setelah digerebek oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, tersangka langsung dibawa ke Polres Tulungagung beserta barang buktinya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polres Jember dan URC Gojek Jember Gelar Aksi Pembagian Masker, Vitamin dan Penyemprotan Desinfecktan Kepada Driver Gojek Jember

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto, SH., MH., melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, SH., membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang berprofesi sebagai seorang pengedar narkotika jenis sabu dan Pil Double L.

“Berawal dari laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung langsung melakukan penyelidikan, ternyata benar pelaku merupakan seorang pengedar narkotika. Sehingga, langsung dilakukan penggerebekan,” terang ucap Iptu Nenny.

Dari penggerebekan tersebut, anggota satresnarkoba tersebut, mendapati barang bukti berupa, 2 plastik klip berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,51 gram, 2 pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor 3,12 gram dan 2.114 butir Pil Double L.

Baca Juga :  Satlantas Polres Jepara Bersama Ditlantas Polda Jateng Uji Coba Penindakan Hukum ETLE Drone

Selain sabu dan Pil Double L, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung juga menyita barang bukti berupa 1 timbangan digital, 1 pipet kaca warna hitam, 5 skop sedotan, 2 korek api, sebuah bong, 4 sedotan plastik, sebuah sendok plastik warna hijau, 2 dosbuk HP, 1 kresek warna putih, 1 kresek warna hitam putih dan 1 Hp Samsung warna gold.

Baca Juga :  Kapolres Majalengka Cek Pelayanan Publik: Penyempurnaan Pelayanan SKCK dan SIM

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasalp 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Iptu Nenny (NN95- SYA)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,2 Miliar
Aksi Cepat Sidokkes Polres Metro Jakarta Barat Evakuasi Relawan Muda Yang Pingsan Saat Bantu Padamkan Kebakaran Di Mangga Besar
Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai
Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol
Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba
Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda
Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 17:57 WIB

Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,2 Miliar

Senin, 29 September 2025 - 11:08 WIB

Aksi Cepat Sidokkes Polres Metro Jakarta Barat Evakuasi Relawan Muda Yang Pingsan Saat Bantu Padamkan Kebakaran Di Mangga Besar

Sabtu, 27 September 2025 - 17:40 WIB

Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai

Sabtu, 27 September 2025 - 15:31 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol

Jumat, 26 September 2025 - 21:35 WIB

Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah

Berita Terbaru