Juragan Sabu dan Pil Double L, Dibekuk Satresnarkoba Polres Tulungagung

- Redaksi

Sabtu, 23 April 2022 - 01:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG : Lensa Polri

Seorang pemilik warung kopi (Warkop) di Kabupaten Tulungagung, harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah kedapatan menjual narkotika jenis sabu dan Pil Double L.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

RT alias Cebol (24), Lk, warga desa beji ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung didalam rumahnya di Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, pada Kamis (14/10/2021) sekitar pukul 06.30 WIB.

Setelah digerebek oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, tersangka langsung dibawa ke Polres Tulungagung beserta barang buktinya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto, SH., MH., melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, SH., membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang berprofesi sebagai seorang pengedar narkotika jenis sabu dan Pil Double L.

“Berawal dari laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung langsung melakukan penyelidikan, ternyata benar pelaku merupakan seorang pengedar narkotika. Sehingga, langsung dilakukan penggerebekan,” terang ucap Iptu Nenny.

Dari penggerebekan tersebut, anggota satresnarkoba tersebut, mendapati barang bukti berupa, 2 plastik klip berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,51 gram, 2 pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor 3,12 gram dan 2.114 butir Pil Double L.

Selain sabu dan Pil Double L, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung juga menyita barang bukti berupa 1 timbangan digital, 1 pipet kaca warna hitam, 5 skop sedotan, 2 korek api, sebuah bong, 4 sedotan plastik, sebuah sendok plastik warna hijau, 2 dosbuk HP, 1 kresek warna putih, 1 kresek warna hitam putih dan 1 Hp Samsung warna gold.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasalp 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Iptu Nenny (NN95- SYA)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak
Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan
Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:10 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

Jumat, 17 April 2026 - 14:15 WIB

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

Kamis, 16 April 2026 - 10:17 WIB

Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari

Selasa, 14 April 2026 - 15:26 WIB

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Berita Terbaru

Nasional

Pengumuman Stop Pres

Kamis, 23 Apr 2026 - 11:59 WIB

Berita Polres

Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba

Senin, 20 Apr 2026 - 16:05 WIB