Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika Polres Loteng Tangkap Terduga Pelaku Curanmor.

- Redaksi

Kamis, 9 Maret 2023 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOLRI.COM, LOMBOK TENGAH, NTB – Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika menangkap terduga pelaku pencuri sepeda motor di Jalan Dusun Baturiti, Desa Kuta, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah pada Selasa 07/03/2023 pukul 18.30 wita.

Korban atas nama Nils Petter Blomgren, perempuan, 31 tahun, yang merupakan warga negara Swedia, Alamat sementara di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Sementara terduga pelaku inisial ISA, laki-laki, 25 tahun, alamat Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Identitas sepeda motor korban yaitu sepeda motor metik Honda G Nio.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pantai Kuta, Dusun Kuta Baru, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.

Baca Juga :  Kapolres Majalengka Diwakili Waka Polres Majalengka Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas Widyantara, SIK dalam keterangan resminya membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan kronologis kejadiannya.

Berdasarkan keterangan korban, pada Sabtu 04/03/2023 sekitar pukul 12.30 wita, korban berangkat Party bersama temannya menggunakan sepeda motor, Pada saat di TKP teman korban sakit mau jatuh dari sepeda motor dan iapun langsung berhenti.

Setelah berhenti korban kemudian membantu temannya dengan membawanya ke Kuta Emergency yang juga dibantu oleh warga yang melintas menggunakan mobil dan meninggalkan sepeda motornya.

Setelah 1 jam di Kuta Emergency, korban balik ke TKP, namun sepeda motornya tersebut sudah tidak berada ditempat semula, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Kawasan Mandalika.

Baca Juga :  Pendalaman Ketentuan Tentang Disiplin PNS Dalam Kegiatan Irwil I Menyapa

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika langsung bergerak cepat mencari tahu keberadaan sepeda motor tersebut, dari hasil penelusuran didapatkan informasi bahwa barang bukti tersebut berada di rumah inisial T, laki laki, 29 tahun, alamat Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Kemudian T bersama barang bukti diamankan ke Polsek Kawasan Mandalika. Berdasarkan keterangan T bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil terima gadai dari terduga pelaku ISA seharga Rp. 3.500.000.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika bergerak mencari keberadaan terduga pelaku ISA dan pada Selasa 07/03/ 2023 sekitar pukul 18.30 wita, didapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Jalan Dusun Baturity Desa Kuta. Kemudian Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika langsung bergerak dan menangkap terduga pelaku di lokasi tersebut tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Gempar !!! Posko Pemenangan Prabowo Subianto Hadir Di Pati, Ketua DPC Ingatkan Bacaleg dan Relawan Tetap Bersatu

Saat dilakukan penangkapan dari tangan terduga pelaku diamankan barang barang berupa sebuah sepeda motor Honda jenis Vario warna merah dengan No Pol DR 4806 TS, sebilah pisau belati sepanjang 15 cm, alat hisap sabu, dompet berisi ATM BRI, 1 buah jam tangan dan 1 buah cas Merk Oppo.

“Terduga pelaku sudah dibawa ke Mako Polsek Kawasan Mandalika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” tutup AKP Dimas.

( Tim )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tolak Tegas Peredaran Barang Terlarang, Lapas Tabanan Deklarasikan Zero Narkoba dan Handphone
Peringati Harlah Pancasila, Petugas dan Warga Binaan Diajak Mengamalkan Nilai-nilai Luhur Pancasila
GET PLASTIC RESMIKAN “GET THE SHOP”, TOKO BERKELANJUTAN UNTUK GAYA HIDUP PEDULI LINGKUNGAN
Pilu karyawan 3 tahun bekerja diberhentikan sepihak oleh PT Esa Jaya Putra yang berlokasi di Pergudangan Mutiara Kosambi 2
Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone
Penyalahgunaan Wewenang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana
Mutasikan Narapidana, Lapas Jember Optimalkan Pembinaan Lanjutan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 14:21 WIB

Tolak Tegas Peredaran Barang Terlarang, Lapas Tabanan Deklarasikan Zero Narkoba dan Handphone

Senin, 2 Juni 2025 - 14:19 WIB

Peringati Harlah Pancasila, Petugas dan Warga Binaan Diajak Mengamalkan Nilai-nilai Luhur Pancasila

Senin, 2 Juni 2025 - 10:59 WIB

GET PLASTIC RESMIKAN “GET THE SHOP”, TOKO BERKELANJUTAN UNTUK GAYA HIDUP PEDULI LINGKUNGAN

Minggu, 1 Juni 2025 - 10:16 WIB

Pilu karyawan 3 tahun bekerja diberhentikan sepihak oleh PT Esa Jaya Putra yang berlokasi di Pergudangan Mutiara Kosambi 2

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:24 WIB

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Berita Terbaru

Hukum & kriminal

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:24 WIB