Satresnarkoba Polres Pandeglang Amankan Pengedar Obat Terlarang

- Redaksi

Kamis, 16 Maret 2023 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang – Satresnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten bersama Polsek Patia berhasil meemgamankan seorang pemuda diduga terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Narkoba AKP Ilman Robiana pada Kamis (16/03) menjelaskan, tersangka berinisial P (24) warga Kampung Cibungur Masjid, Desa Cibungur, Kecamatam Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang. “Satresnarkoba Polres Pandeglang bersama Polsek Patia melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial P (24) pada hari Selasa (16/03) sekitar pukul 16.00 Wib di depan rumah pelaku yang beralamat di Kampung Cibungur Masjid, Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang,” ujarnya

Baca Juga :  Aniaya Mantan Istri Siri, Oknum ASN di Batubara Berujung Jadi Pesakitan di Meja Hijau

“Petugas melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) sebanyak 540 butir, dan obat tablet merk TRAMADOL HCI sebanyak 985 butir, satu buah HP merk Xiomi warna Putih yang kesemuanya tersimpan di tempat duduk depan rumah dan di temukan uang hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp.7.000 di dalam saku celana,” tambahnya.

Ilman mengatakan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Pandeglang. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Pandeglang untuk diproses lebih lanjut dan tersangka di jerat dengan pasal 197 atau 196 Undang Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutup Ilman (Bidhumas).

Baca Juga :  Polsek Kalideres Cokok Komplotan Spesialis Curanmor 

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora
Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Sambut HPN 2026, Kapolres Metro Tangerang Kota Apresiasi Peran Strategis Insan Pers
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:16 WIB

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:55 WIB

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:25 WIB

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:14 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan

Berita Terbaru