Polsek Lingsar Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

- Redaksi

Jumat, 17 Maret 2023 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat – NTB Tim Opsnal Polsek Lingsar Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku seorang pria inisial F alias Tuan (33) asal Kecamatan Lingsar, Lombok Barat yang nekat mencuri sebuah motor karena terlilit utang dan hobi judi.

Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Lingsar Iptu Riski Meirika STrk mengatakan saat dikonfirmasi oleh media diruangannya membenarkan bahwa telah mengamankan terduga pelaku seorang pria inisial F alias Tuan (33) asal Kecamatan Lingsar, Lombok Barat. Kamis, (16/03/2023)

Baca Juga :  Pererat Hubungan Sosial, Kapolres Bontang gelar Silaturahmi dengan KKP Bone Kota Bontang

” Terduga pelaku melakukan pencurian pada tanggal 13 Februari 2023, sekitar pukul 18.30 Wita, saat berhasil mencuri motor milik korbannya, F bertemu dengan sang korban di depan gang rumah korban, di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, kata Kapolsek

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat korban dan F berpapasan di dalam gang, korban menyadari bahwa motor yang dibawa oleh F adalah motor miliknya kemudian terduga pelaku menancapkan gas kendaraan motor milik korban yang sebelumnya ia curi, dan berhasil kabur.

Baca Juga :  Peredaran Minyak Goreng Kemasan Tanpa Ijin Edar Digulung Polda Jateng

Setelah berhasil kabur, kemudian F menggadaikan motor milik korban seharga Rp2,5 juta di suatu pegadaian di Kota Mataram, ungkap Kapolsek

Hasil dari gadai motor milik korban, ia mengaku menggunakan sejumlah Rp1 juta untuk judi bola dil, dan membayarkan utangnya sebesar Rp1,5 juta.

Atas dasar ini, korban melapor ke Polsek Lingsar dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan, diketahui F berada di sebuah kos di Bali, usai mencuri dan menggadaikan motor milik korbannya.

Baca Juga :  Hindari Kecelakaan, Kakorlantas : Sehat dan tidak lelah menjadi syarat mutlak saat berkendara

Ia pun ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Opsnal Polsek Lingsar, setelah kabur ke Bali pada 3 Maret 2023 lalu, terang Iptu Riski

Saat diinterogasi, diketahui F masuk ke dalam rumah korban dan mendapati kunci gudang milik korban.

Akibat aksi pencurian tersebut, kini F diamankan Polsek Lingsar dan dijerat Pasal 362, tentang pencurian biasa, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.(MJ)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Unit Samapta Laksanakan Patroli Dialogis di Kawasan Kota Tua
Banjir Belum Surut, PLN padam, Warga Kelurahan Tegal Alur Butuh Bantuan Logistik
Respon Cepat Polsek Cengkareng Tindaklanjuti Aduan 110 Terkait Dugaan Perampasan Motor oleh Debt Collector
Warga Minta kelurahan dan kecamatan Benda Jangan Cuek Soal jalan rusak dan Lampu jalan Mati
Gus Kris Tempuh Jalur Hukum demi Melindungi Anak, Kasus Masih Didalami Polresta Denpasar
Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Patroli Perintis Presisi Polres Bangli Gelar Personel di Titik-Titik Rawan
Polantas Polres Bangli Menyapa, Edukasi Kamseltibcarlantas dan Bagikan Helm SNI kepada Pengendara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:06 WIB

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Unit Samapta Laksanakan Patroli Dialogis di Kawasan Kota Tua

Senin, 12 Januari 2026 - 21:47 WIB

Banjir Belum Surut, PLN padam, Warga Kelurahan Tegal Alur Butuh Bantuan Logistik

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:03 WIB

Respon Cepat Polsek Cengkareng Tindaklanjuti Aduan 110 Terkait Dugaan Perampasan Motor oleh Debt Collector

Kamis, 8 Januari 2026 - 00:24 WIB

Warga Minta kelurahan dan kecamatan Benda Jangan Cuek Soal jalan rusak dan Lampu jalan Mati

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:37 WIB

Gus Kris Tempuh Jalur Hukum demi Melindungi Anak, Kasus Masih Didalami Polresta Denpasar

Berita Terbaru