Polsek Lingsar Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

- Redaksi

Jumat, 17 Maret 2023 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat – NTB Tim Opsnal Polsek Lingsar Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku seorang pria inisial F alias Tuan (33) asal Kecamatan Lingsar, Lombok Barat yang nekat mencuri sebuah motor karena terlilit utang dan hobi judi.

Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Lingsar Iptu Riski Meirika STrk mengatakan saat dikonfirmasi oleh media diruangannya membenarkan bahwa telah mengamankan terduga pelaku seorang pria inisial F alias Tuan (33) asal Kecamatan Lingsar, Lombok Barat. Kamis, (16/03/2023)

” Terduga pelaku melakukan pencurian pada tanggal 13 Februari 2023, sekitar pukul 18.30 Wita, saat berhasil mencuri motor milik korbannya, F bertemu dengan sang korban di depan gang rumah korban, di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, kata Kapolsek

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat korban dan F berpapasan di dalam gang, korban menyadari bahwa motor yang dibawa oleh F adalah motor miliknya kemudian terduga pelaku menancapkan gas kendaraan motor milik korban yang sebelumnya ia curi, dan berhasil kabur.

Setelah berhasil kabur, kemudian F menggadaikan motor milik korban seharga Rp2,5 juta di suatu pegadaian di Kota Mataram, ungkap Kapolsek

Hasil dari gadai motor milik korban, ia mengaku menggunakan sejumlah Rp1 juta untuk judi bola dil, dan membayarkan utangnya sebesar Rp1,5 juta.

Atas dasar ini, korban melapor ke Polsek Lingsar dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan, diketahui F berada di sebuah kos di Bali, usai mencuri dan menggadaikan motor milik korbannya.

Ia pun ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Opsnal Polsek Lingsar, setelah kabur ke Bali pada 3 Maret 2023 lalu, terang Iptu Riski

Saat diinterogasi, diketahui F masuk ke dalam rumah korban dan mendapati kunci gudang milik korban.

Akibat aksi pencurian tersebut, kini F diamankan Polsek Lingsar dan dijerat Pasal 362, tentang pencurian biasa, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.(MJ)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudis Kominfotik Jakbar Ajak Keluarga Waspadai Ancaman Siber, Lindungi Ibu dan Anak
Bea Cukai Watch Resmi Dibentuk, Perkuat Pengawasan Publik di Sektor Kepabeanan
Semarak HUT RI ke-81, Lensa Polri Gelar Perlombaan Anak-Anak di Halaman Kantor Redaksi
HUT ke-81 RI, Warga RW 011 Gelar Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
Sambut HUT ke-81 RI, RW 10 Tegal Alur Gelar Tasyakuran dan Penghargaan RT Terbaik
Freddy Wei Pimpin YAMB 2026–2031, Alumni Methodist Bagansiapiapi Satukan Kekuatan untuk Pendidikan
Tangis Haru Pecah Saat Polsek Kebon Jeruk Kembalikan Mobil Korban, Kasus Terungkap Hanya dalam Satu Jam
Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Sudis Kominfotik Jakbar Ajak Keluarga Waspadai Ancaman Siber, Lindungi Ibu dan Anak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Bea Cukai Watch Resmi Dibentuk, Perkuat Pengawasan Publik di Sektor Kepabeanan

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Lensa Polri Gelar Perlombaan Anak-Anak di Halaman Kantor Redaksi

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:10 WIB

HUT ke-81 RI, Warga RW 011 Gelar Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:46 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, RW 10 Tegal Alur Gelar Tasyakuran dan Penghargaan RT Terbaik

Berita Terbaru