Mapolsek Lingsar berhasil mengamankan salah satu pencuri ikan yang ditangkap Warga setempat.

- Redaksi

Senin, 20 Maret 2023 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat NTB – Satu diantara 3 terduga pelaku pencurian ikan di Kolam yang terletak di Dusun Duman Dasan, Desa Duman, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat tertangkap warga setempat. Terduga pelaku berinisial AS, pria 21 tahun, Alamat Mayure, Cakranegara Kota Mataram saat ini diamankan di Mapolsek Lingsar Polresta Mataram.

Keterangan ini disampaikan Kapolsek Lingsar Iptu Rizki Meirika STrK dalam konferensi yang berlangsung di Mapolsek Lingsar, (21/03/2023).

Baca Juga :  11 Kali Beraksi, Seorang Dari Dua Pelaku Curas Ditembak Petugas Polsek Percut Sei Tuan

Dalam keterangannya, Kapolsek menceritakan kronolos singkat peristiwa pencurian yang terjadi di kolam ikan yang menimpa korban / Pelapor wargs Duman, Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadiannya pada 16 Maret 2023 dimana korban mendapat berita dari Kadusnya bahwa ikan di kolamnya telah dicuri. Kemudian korban langsung menuju TKP dan mendapat kejelasan dari Bapak korban tentang kejadian tersebut. Satu diantara 3 terduga di tangkap oleh warga masyarakat sekitar dan langsung dibawa ke Mapolsek,”jelas Rizki.

Baca Juga :  Kapolres Kendal sidaq sekolah dan peduli penyebaran covid-19 di MAN Kendal

“Tersangka pelaku langsung kami amankan untuk diperiksa dan di proses secara hukum,”imbuhnya.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya, ia mengakui telah melakukan pencurian bersama dua rekan lainnya yang berhasil kabur saat itu.

Baca Juga :  Mentan Tinjau Wabah PMK di Gresik, Kapolres Gresik Siap Bantu Pencegahan

Dari proses pengamanan berikut diamankan 20 Kg ikan Gurami, 10 ekor ikan Koi dan 10 Kg ikan nila.

“Ikan tersebut kami amankan sebagai barang bukti perbuatan tersangka,”ucapnya.

“Tersangka juga akan di sangkakan melanggar pasal 363 ayai 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”pungkas Rizki.(MJ)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
Panitia Isra Mi’raj 1447/2026, PWI Bekasi Raya: Terima Kasih McDonald’s dan Kopi Bro serta Donatur Atas Dukungannya
Warga Keluhkan Jalan Atang Sanjaya Tangerang Kerap Banjir dan Jalan Rusak
Tanpa Bebani APBD, Perbaikan Proyek Pelindung Tebing Bengawan Solo Dipastikan Optimal
Kantor Hukum Dennis Wibowo, S.H., M.H., C.Med. & Partners Resmian Kantor ke 3, Perluas Layanan Hukum Bagi Masyarakat
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:11 WIB

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan

Senin, 2 Februari 2026 - 20:17 WIB

Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan

Minggu, 1 Februari 2026 - 21:51 WIB

Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:57 WIB

Panitia Isra Mi’raj 1447/2026, PWI Bekasi Raya: Terima Kasih McDonald’s dan Kopi Bro serta Donatur Atas Dukungannya

Berita Terbaru