Mapolsek Lingsar berhasil mengamankan salah satu pencuri ikan yang ditangkap Warga setempat.

- Redaksi

Senin, 20 Maret 2023 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat NTB – Satu diantara 3 terduga pelaku pencurian ikan di Kolam yang terletak di Dusun Duman Dasan, Desa Duman, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat tertangkap warga setempat. Terduga pelaku berinisial AS, pria 21 tahun, Alamat Mayure, Cakranegara Kota Mataram saat ini diamankan di Mapolsek Lingsar Polresta Mataram.

Keterangan ini disampaikan Kapolsek Lingsar Iptu Rizki Meirika STrK dalam konferensi yang berlangsung di Mapolsek Lingsar, (21/03/2023).

Baca Juga :  Kapolresta Balikpapan Pimpin Langsung Pengamanan Carnaval Marching Band Latsitarda Ke XLIV

Dalam keterangannya, Kapolsek menceritakan kronolos singkat peristiwa pencurian yang terjadi di kolam ikan yang menimpa korban / Pelapor wargs Duman, Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadiannya pada 16 Maret 2023 dimana korban mendapat berita dari Kadusnya bahwa ikan di kolamnya telah dicuri. Kemudian korban langsung menuju TKP dan mendapat kejelasan dari Bapak korban tentang kejadian tersebut. Satu diantara 3 terduga di tangkap oleh warga masyarakat sekitar dan langsung dibawa ke Mapolsek,”jelas Rizki.

Baca Juga :  Bentuk Perbaikan Sistem Anti Korupsi, Lapas Kelas IIA Tangerang Terima Penguatan Tentang

“Tersangka pelaku langsung kami amankan untuk diperiksa dan di proses secara hukum,”imbuhnya.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya, ia mengakui telah melakukan pencurian bersama dua rekan lainnya yang berhasil kabur saat itu.

Baca Juga :  Tingkatkan Kemampuan Personel, Polres Pasuruan Kota Gelar Pelatihan Basic Life Support

Dari proses pengamanan berikut diamankan 20 Kg ikan Gurami, 10 ekor ikan Koi dan 10 Kg ikan nila.

“Ikan tersebut kami amankan sebagai barang bukti perbuatan tersangka,”ucapnya.

“Tersangka juga akan di sangkakan melanggar pasal 363 ayai 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”pungkas Rizki.(MJ)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Natal Penuh Kasih, Tahun Baru Penuh Harapan: Ketua DPP FRIC Teguhkan Semangat Juang Anggota
Pesan Natal dan Tahun Baru Kadiv Humas Polri: Perkuat Toleransi, Jaga Persatuan, Songsong 2026 dengan Optimisme
Kapolda Bali Ajak Masyarakat Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Sukacita, Toleransi, dan Kewaspadaan
Natal Penuh Kedamaian, Polda Bali Beri Rasa Aman Lewat Pengamanan Humanis
Patroli Intensif Satpolairud Polres Badung Jelang Nataru, Keselamatan Wisatawan Pesisir Jadi Prioritas
Pastikan Natal Berjalan Khidmat, Polres Badung Lakukan Sterilisasi Gereja Secara Menyeluruh
519 Personel Polres Badung Siaga Penuh, Pastikan Ibadah Natal Berlangsung Aman dan Khidmat
Polsek Kuta Utara Fokuskan Pengamanan dan Pengaturan Lalin Saat Ibadah Malam Natal
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:10 WIB

Natal Penuh Kasih, Tahun Baru Penuh Harapan: Ketua DPP FRIC Teguhkan Semangat Juang Anggota

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:58 WIB

Pesan Natal dan Tahun Baru Kadiv Humas Polri: Perkuat Toleransi, Jaga Persatuan, Songsong 2026 dengan Optimisme

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:17 WIB

Kapolda Bali Ajak Masyarakat Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Sukacita, Toleransi, dan Kewaspadaan

Kamis, 25 Desember 2025 - 10:12 WIB

Natal Penuh Kedamaian, Polda Bali Beri Rasa Aman Lewat Pengamanan Humanis

Kamis, 25 Desember 2025 - 08:06 WIB

Patroli Intensif Satpolairud Polres Badung Jelang Nataru, Keselamatan Wisatawan Pesisir Jadi Prioritas

Berita Terbaru