Polresta Mataram Amankan Ekesekusi Lahan Bangunan Dan Kebun Di Desa Bukittinggi Gunungsari

- Redaksi

Senin, 20 Maret 2023 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat – Dalam rangka mengantisipasi adanya potensi gangguan keamanan Polresta Mataram Polda NTB bersama Polsek Gunungsari melaksanakan pengamanan pelaksanaan Eksekusi lahan bangunan dan kebun di Dusun Bukittinggi Desa Bukittinggi, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Senin, (20/03/2023)

Hadir dalam kegiatan tersebut yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH, MH didampingi oleh Kasat Samapta Kompol Supyan Hadi SH, Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana, Panitera Pengadilan Agama Giri Menang Kelas II beserta staf,
Juru Sita Giri Menang Kelas II Hamzah SH, MH, Kuasa Hukum Burhanudin, SH, MH, Kepala Dusun Bukittinggi Rusman Hadi dan pemohon beserta masing-masing keluarga.

Kapolresta Mataram melalui Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH membenarkan kegiatan tersebut bahwa pada hari Senin, 20 Maret 2023 sekira mulai dari pukul 10.00 wita, telah berlangsung pengamanan eksekusi dengan titik kumpul di Mapolsek Gunungsari.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Pelaksanaan eksekusi ini merupakan perkara pembatalan hibah antara: H. Lalu Moh Rasoan Bin H. Lalu Mulyadi melawan H. Salman Bin Amaq Bini yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Giri Menang Kelas II Kabupaten Lombok Barat “, kata Kompol Gede

Diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi sebidang tanah seluas 30,52M² berdasarkan putusan pengadilan Agama No. 473/pdt.G/2022/PA.GM dan putusan
No. 121/Pdt.G/2022/PTA. Mtr. yang di bacakan oleh Sdr. Hamzah, SH, juru sita yang di saksikan langsung keluarga tergugat, tambahnya

Setelah selesai di bacakan putusan, selanjutnya penyerahan dari juru sita ke pihak kuasa pemohon Konsultan hukum Burhanudin, SH. MH, jelasnya

Lebih lanjut Kabag Ops menjelaskan selanjutnya kuasa pemohon meminta keluarga tergugat untuk secara sukarela membongkar bangunan yang terletak di tanah pemohon yang telah di miliki oleh pihak pemohon secara Legal/sah.

” Pada pukul 14.00 wita kegiatan pembongkaran bangunan yang dibantu oleh keluarga pemohon telah berakhir situasi terpantau kondusif serta mendapatkan pengamanan terbuka maupun tertutup dari personil Polresta Mataram dan Polsek Gunungsari berjumlah 60 orang “, tutup Kompol Gede
(RZ)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Berita Terbaru