Ciptakan Kamtibmas Selama Bulan Puasa Ramadhan, Kapolresta Mataram Sebarkan Himbauan

- Redaksi

Jumat, 24 Maret 2023 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM NTB – Dalam rangka menciptakan Kamtibmas selama Bulan Puasa Ramadhan 1444 H. Kapolresta Mataram menyebarkan beberapa himbauan kepada masyarakat yang dilakukan melalui Pemasangan Spanduk di tempat – tempat umum serta melalui media sosial resmi Polresta Mataram.

Dalam keterangannya saat di konfirmasi media ini terkait himbauan Polresta Mataram kepada masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1444 H guna menjaga dan memelihara situasi dan kondisi Kamtibmas di kota Mataram, Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH, mengatakan bahwa memasuki bulan puasa beberapa himbauan Kamtibmas dikeluarkan oleh Polresta Mataram.

Baca Juga :  Baiq Ovelia Putri HL Satriadi,SH(Miq Adi)Juara,Dan Akan Maju Mewakili NTB Ke Tk Nasional Pada Ajang Bergengsi

Himbauan tersebut berbunyi, Pertama, Larangan Kendaraan berkonvoi. Larangan ini lanjut Mustofa tercantum dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan pasal 137 poin 7 bahwa konvoi dan / atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian Himbauan kedua, Larangan bermain petasan / kembang api. Ini didasari UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bunga api.

Baca Juga :  Walikota Jakbar, Terkait Penemuan Mayat Di Kalideres Agar Masyarakat Bersabar Tidak Terjebak Pada Narasi Kelaparan

Selajutnya larangan berkumpul dan berkerumun menunggu berbuka puasa ataupun sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti diantaranya : balap liar sesuai UU nomor 2vtahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan pasal 115 dan pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar. Kemudia tawuran, sesuai Pasal 170, 351, 355, 358, KUHP yang merupakan bentuk kejahatan dan pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran.

Baca Juga :  Satreskrim Polsek BKU Amankan Pelaku Curanmor Dari Amukan Massa

Disamping itu untuk memberikan efek jera maka dalam himbauan dicantumkan pula bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan himbauan tersebut, anggota Polresta Mataram dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan sesuai pasal 212 KUHP, pasal 216 (1) KUHP dan pasal 218 KUHP.

“Himbauan ini dalam rangka memberikan ketenangan dan kenyamanan kepada masyarakat khususnya bagi umat Islam yang saat ini tengah menjalani ibadah puasa Ramadhan 1444 H, “pungkasnya.

( ZA )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Silaturahmi, PWI Jakarta Barat Resmikan Kantor Baru Deteksi Jaya dan Komunitastodays
Polsek Grogol Petamburan Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Jelambar dalam Hitungan Jam
Pisah Sambut Dan Silaturahmi Kapolsek Benda Dengan Tiga Pilar dan Tokoh masyarakat
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Resmikan Festival Tabuh Beduk 2025
Berkah Idul Adha, PWI Jakarta Barat Bagikan Daging Kurban untuk Warga Cengkareng
Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Tolak Tegas Peredaran Barang Terlarang, Lapas Tabanan Deklarasikan Zero Narkoba dan Handphone
Peringati Harlah Pancasila, Petugas dan Warga Binaan Diajak Mengamalkan Nilai-nilai Luhur Pancasila
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 22:06 WIB

Perkuat Silaturahmi, PWI Jakarta Barat Resmikan Kantor Baru Deteksi Jaya dan Komunitastodays

Senin, 9 Juni 2025 - 22:01 WIB

Polsek Grogol Petamburan Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Jelambar dalam Hitungan Jam

Senin, 9 Juni 2025 - 13:16 WIB

Pisah Sambut Dan Silaturahmi Kapolsek Benda Dengan Tiga Pilar dan Tokoh masyarakat

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:22 WIB

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Resmikan Festival Tabuh Beduk 2025

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:13 WIB

Berkah Idul Adha, PWI Jakarta Barat Bagikan Daging Kurban untuk Warga Cengkareng

Berita Terbaru