Bhabinkamtibmas Polsek Ampenan Sebar Brosur Himbauan Kamtibmas Di Bulan Suci Ramadhan

- Redaksi

Senin, 27 Maret 2023 - 23:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM NTB – Dalam rangka menciptakan Kamtibmas selama Bulan Puasa Ramadhan 1444 H, Bhabinkamtibmas jajaran Polsek Ampenan Polresta Mataram Polda NTB menyebarkan beberapa himbauan kepada masyarakat yang dilakukan melalui brosur di tempat – tempat umum di wilayah hukumnya.

” Terkait himbauan Kamtibmas Bapak Kapolresta Mataram kepada masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1444 H guna menjaga dan memelihara situasi dan kondisi Kamtibmas di kota Mataram “, kata Kapolsek Ampenan AKP Faisal Afrihadi SH saat dikonfirmasi. Senin, (27/03/2003)

Baca Juga :  Polisi Amankan Remaja Pembawa Sajam Saat Berkendara

Memasuki bulan puasa banyak hal harus diantisipasi adanya potensi gangguan keamanan, oleh sebab itu Bhabinkamtibmas jajaran Polsek Ampenan mensosialisasikan kepada warga binaanya, ucap Kapolsek

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, Larangan Kendaraan berkonvoi. Larangan ini lanjut Mustofa tercantum dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan pasal 137 poin 7 bahwa konvoi dan / atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian kedua, Larangan bermain petasan / kembang api. Ini didasari UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bunga api.

Baca Juga :  Polres Tulungagung Pertebal Personil di Lapangan Hadapi Arus Balik Mudik Lebaran

Selajutnya larangan berkumpul dan berkerumun menunggu berbuka puasa ataupun sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti diantaranya : balap liar sesuai UU nomor 2vtahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan pasal 115 dan pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar.

Selanjutnya seperti tawuran, sesuai Pasal 170, 351, 355, 358, KUHP yang merupakan bentuk kejahatan dan pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran.

Baca Juga :  Dalam Kegiatan Sambang, Bhabinkamtibmas Desa Ngis Temui Pekerja Bangunan Villa Dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Selain untuk memberikan efek jera maka dalam himbauan dicantumkan pula bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan himbauan tersebut, dapat diambil tindakan kepolisian sesuai ketentuan sesuai pasal 212 KUHP, pasal 216 (1) KUHP dan pasal 218 KUHP, tegas Kapolsek

Dengan harapan dapat memberikan ketenangan dan kenyamanan kepada masyarakat khususnya bagi umat Islam yang saat ini tengah menjalani ibadah puasa Ramadhan 1444 H, “tutupnya (*Humas/MJ red)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tinjau Sumur Lubang Buaya Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Police Goes To School: Polres Metro Jakarta Barat Bentuk Karakter Pelajar yang Tangguh dan Berprestasi
Jalan Rusak dan Lampu Penerangan Mati Sudah 1 Tahun di Sepanjang Jalan Benda Tangkot, Pemda Dinilai Tidak Peka
Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,2 Miliar
Aksi Cepat Sidokkes Polres Metro Jakarta Barat Evakuasi Relawan Muda Yang Pingsan Saat Bantu Padamkan Kebakaran Di Mangga Besar
Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai
Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol
Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:06 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Sumur Lubang Buaya Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Selasa, 30 September 2025 - 12:40 WIB

Police Goes To School: Polres Metro Jakarta Barat Bentuk Karakter Pelajar yang Tangguh dan Berprestasi

Senin, 29 September 2025 - 17:57 WIB

Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,2 Miliar

Senin, 29 September 2025 - 11:08 WIB

Aksi Cepat Sidokkes Polres Metro Jakarta Barat Evakuasi Relawan Muda Yang Pingsan Saat Bantu Padamkan Kebakaran Di Mangga Besar

Sabtu, 27 September 2025 - 17:40 WIB

Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pramono Umumkan Rencana Pemekaran Kelurahan Kapuk Menjadi 3 Wilayah

Selasa, 30 Sep 2025 - 21:01 WIB