Pencuri di Toko Grosir berhasil dibekuk Polisi karena terekam CCTV

- Redaksi

Kamis, 30 Maret 2023 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Unit Reskrim Polsek Gunungsari Polresta Mataram berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di Toko sebuah Toko Grosir dan Eceran yang berada di Dusun Dasan Bara, Desa Taman Sari, Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat pada 18 Maret 2023.

Pengungkapan kasus tersebut ditandai dengan berhasil mengamankan terduga pelaku yang diketahu berinisial R (30) seorang buruh harian, alamat Sayang-sayang Cakranegara, Kota Mataram, yang diamankan di kediamannya (27/03/2023).

Tim Media dapat Penjelasan dari Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana SH, Kamis (30/03/2023).

“Pengungkapan tindak pidana pencurian ini berdasarkan hasil Olah TKP yang dilakukan tim Opsenal kami sesuai laporan polisi yang masuk,”jelas Kapolsek.

Adapun kronologis singkat peristiwa Pencurian tersebut, dimana terduga datang ke toko tersebut bersama rekannya berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat didalam toko, terduga berpura-pura hendak membeli barang yang dijual di toko. Oleh karena pengunjung sangat ramai sementara penjaga toko sibuk melayani pembeli terduga mengambil 3 botol besar shampo yang dimasukan kedalam switer yang dikenakan.

Baca Juga :  Percobaan Perampasan Kendaraan dengan Senjata Mainan,Tiga Tersangka Diamankan di Gunung Putri

Selain itu lanjut Kapolsek, terduga mengambil 2 unit Hp pemilik toko yang saat itu tidak terpantau pemilik karena pengunjung ramai.

“Setelah merasa aman terduga langsung keluar dan kabur membawa barang yang diambi di toko tersebut,”ucapnya.

Beberapa saat setelah toko agak sepi pemilik baru menyadari kehilangan hp dan setelah dicek barang dagangan diketahui 3 botol shampoo tidak ada ditempat nya.

Baca Juga :  Wakapolres Gianyar Pimpin Apel Jam Pimpinan, Tekankan Pentingnya Disiplin dan Pelaksanaan PH Pagi

“Kemudian pemilik toko melihat rekaman CCTV dan ternya ada terduga yang terlihat jelas mengambil barang-barang tersebut,”jelasnya.

Berbekal keterangan saksi korban dan rekaman CCTV itulah unit Reskrim Polsek Gunungsari mengetahui indentitas terduga yang kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya dapat diamankan.

“Atas peristiwa tersebut terduga dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara,”jelasnya.

“Kami masih melakukan pemeriksaan untuk dikembangkan apakah rekannya ikut terlibat atau tidak. Kami masih dalami,” pungkasnya.
(Rz)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 00:02 WIB

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh

Rabu, 5 November 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota

Berita Terbaru