Polda NTB Berhasil Mengamankan 6 Terduga Pelaku TPPO, Satu Tersangka Masuk DPO

- Redaksi

Sabtu, 1 April 2023 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan mengamankan terduga pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka sebanyak 4 dari 5 terduga sesuai Laporan Polisi no 21 tanggal 23 Februari 2023 dan mengamankan 2 tersangka sesuai Laporan Polisi no 22 tanggal 23 Februari 2023.

Keempat tersangka yang kini diamankan berdasarkan LP 21 dan barang bukti yakni CR (Perempuan) asal Sumbawa, AW asal Sumbawa, IM (Laki-laki) asal Sumbawa Barat, YH (Perempuan) asal Sumbawa, Sedang IS masuk dalam DPO. Sementara 2 tersangka dari LP. 22 sesuai barang bukti yakni IZ (Laki-laki) asal Lombok Tengah dan MS (Laki-laki) asal Sumbawa barat.

Baca Juga :  Sabtu Sehat; Polsek Mengwi Laksanakan Oah Raga Jalan Santai

“IS yang saat ini masih dalam proses pencarian atau DPO juga ditetapkan tersangka baik pada LP 21 maupun di LP 22. IS ini yang menampung PMI,”ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir. Reskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan SIK pada Konferensi pers ungkap kasus TPPO di Command Center Polda NTB (30/03/2023)

Lanjut Teddy, barang bukti yang diamankan pada LP 21 diantaranya 5 buah paspor dengan rincian paspor A/n korban EF asal Sumbawa, paspor A/n RW asal Sumbawa, paspor A/n NA asal Sumbawa, Paspor A/n JM asal Sumbawa dan paspor A/n AR asal Sumbawa barat.

Kemudian 4 lembar Boarding pass Maskapai Garuda Indonesia, 1 lembar Boarding pass Maskapai Emirates Ekonomi, 4 unit Hp.

Baca Juga :  Ungkap Curat Di 9 Sekolah, Polsek Blahbatuh Bersama Polsek Sukawati Ringkus Pelaku

Sedangkan barang bukti berdasarkan LP 22 barang bukti yang diamankan diantaranya 3 buah Paspor korban, 6 buah Boarding pass pesawat, 1 lembar print out tiket penerbangan pesawat, serta 3 buah hp.

“Terhadap para tersangka dikenakan pasal 10, 11 Jo pasal 4 UU no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 69 UU no 18 tahun 2017 tentang PPMI dengan ancaman Hukuman paling rendah 3 tahun penjara,”Pungkas Teddy.
(*/MJ red)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Sulbar Buka Penilaian Kepatuhan HAM, Tingkatkan Pemahaman Hukum Cegah Pelanggaran di Lapangan
Dampingi Polres Pasangkayu, Bidkum Polda Sulbar Menang di Praperadilan, Gugatan Mohammad Arasy Ditolak
Jamin Transparansi, Kapolda Sulbar Resmi Tutup Taklimat Akhir Audit Kinerja Tahap II Itwasum Polri
Sabet Emas di Pangkorpasgat Cup 2026, Briptu Muh. Risaldi Kembali Harumkan Nama Polda Sulbar
Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mamuju , URC Ditreskrimum Polda Sulbar Patroli 3C hingga Premanisme
BBM Sulbar Langka, Kapolda Minta Warga Lapor Jika Ada Penimbunan
Nobar Film Autopsy Dead Body Can Talk, Kapolda Sulbar Bersama Warga Mamuju, Belajar Mengungkap Kebenaran dari Bukti yang Tak Bersuara
Kapolda Sulbar Bersama Karo Dokpol Pusdokkes Polri Bahas Layanan Kesehatan Prima dan Pembenahan Berkelanjutan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:22 WIB

Kapolda Sulbar Buka Penilaian Kepatuhan HAM, Tingkatkan Pemahaman Hukum Cegah Pelanggaran di Lapangan

Senin, 14 September 2026 - 18:29 WIB

Dampingi Polres Pasangkayu, Bidkum Polda Sulbar Menang di Praperadilan, Gugatan Mohammad Arasy Ditolak

Senin, 14 September 2026 - 12:43 WIB

Jamin Transparansi, Kapolda Sulbar Resmi Tutup Taklimat Akhir Audit Kinerja Tahap II Itwasum Polri

Minggu, 13 September 2026 - 09:21 WIB

Sabet Emas di Pangkorpasgat Cup 2026, Briptu Muh. Risaldi Kembali Harumkan Nama Polda Sulbar

Jumat, 11 September 2026 - 23:52 WIB

Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mamuju , URC Ditreskrimum Polda Sulbar Patroli 3C hingga Premanisme

Berita Terbaru