Paser – Aksi balap liar dibubarkan polisi di Jalur 2 Long Kali dan Desa Sebakung, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser pada, Minggu (01/04/2023) sekitar pukul 05.00 WITA. Sebanyak 12 unit kendaraan yang terlibat kegiatan itu diamankan di lokasi.
“Kami mendapati 20 remaja yang terlibat dalam aksi balap liar dan 12 unit kendaraan berhasil kami amankan. Mereka dibawa ke Polsek Long Kali untuk dilakukan pembinaan,” kata Kapolsek Long Kali IPTU Syarifuddin.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, SIK melalui Kapolsek Long Kali Iptu Syarifuddin mengatakan pihak kepolisian akan melakukan edukasi dan pembinaan kepada para peserta aksi. Pihak orang tua pun akan turut dipanggil oleh kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini merupakan bentuk antisipasi terhadap mereka yang kedapatan trek-trekan balap liar kita lakukan pembinaan, dipanggil orang tuanya serta membuat surat pernyataan untuk mengambil kendaraan. Setelah semuanya itu dilakukan, baru mereka diizinkan pulang,” terang Syarifuddin.
Lebih lanjut Ia menambahkan, para remaja yang ditangkap ini masih berusia belasan tahun. Beberapa pelaku pun masih belum memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Kami dari pihak Kepolisian juga akan melakukan pendataan kepada para remaja ini agar ada sanksi lebih tegas jika kemudian hari mengulangi perbuatannya,” ungkap Kapolsek Long Kali IPTU Syarifuddin.
Red. Rudiansyah